Hari Ini OC Kaligis dan KPK Adu Bukti di Praperadilan
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Hakim tunggal Suprapto akan melanjutkan sidang gugatan Praperadilan yang diajukan oleh pengacara senior Otto Cornelis Kaligis (OCK) atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 19 Agustus 2015.
Sidang gugatan praperadilan yang akan digelar hari ini mengagendakan penyerahan bukti-bukti sekaligus pemeriksaan saksi-saksi oleh pihak pemohon maupun termohon.
Permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh OCK ke PN Jakarta Selatan terkait sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyidikan dan serangkaian tindakan berupa upaya paksa lain yang dilakukan oleh KPK terhadap OC Kaligis.
Pada sidang yang telah digelar Selasa 18 Agustus 2015 dari pukul 10.45 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB kemarin, OCK selaku pihak pemohon, melalui kuasa hukumnya telah membacakan permohonannya di hadapan Hakim Tunggal. Di dalam sidang yang terbuka untuk umum tersebut, juga langsung dilanjutkan dengan jawaban dari KPK Selaku pihak termohon.
Hakim tunggal Suprapto mengagendakan sidang lanjutan praperadilan pada pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB. Hakim meminta agar kedua belah pihak baik pemohon dalam hal ini OC Kaligis, maupun termohon dalam hal ini KPK dapat memenuhi agenda sidang yang dijadwalkan.
"Besok sidang dilanjutkan dengan pembuktian dari pemohon dan termohon. Membuktikan dengan menyerahkan bukti surat. Kalau bisa dimulai jam 9. Lalu dilanjutkan dengan saksi," ujar hakim tunggal Suprapto di PN Jakarta Selatan, Selasa 18 Agustus 2015.
Terkait hal tersebut, pihak pemohon dan termohon langsung menyatakan kesiapan untuk menghadapi sidang hari ini.
(mus)