DPR Dukung Elanto Wijoyono Hadang Konvoi Moge
VIVA.co.id - Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, mendukung aksi pesepeda, Elanto Wijoyono, yang menghadang konvoi motor gede atau moge yang menerobos lampu lalu lintas di Yogyakarta pada Sabtu, 15 Agustus 2015.
Menurut Masinton, penghadangan ini sebagai ekspresi kekesalan warga yang muak atas arogansi penunggang moge.
"Itu sudah tepat. Apa yang dilakukan itu sudah benar. Walaupun pengguna moge sudah ada pengawalan," kata Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2015.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu meminta polisi tidak pilih kasih dalam melakukan penindakan terhadap pengguna jalan yang arogan dan melanggar.
"Kalau ada yang arogan, ya ditindak. Nggak usah dibiarkan walaupun moge. Selama ini kan tidak ditindak, sehingga mereka leluasa saja, seakan jalanan milik mereka," ujar Masinton.
Terkait pengawalan oleh polisi, menurutnya, semua ada mekanisme dan aturan. Meski dikawal oleh polisi bukan berarti menjadi arogan.
Sebelumnya, seorang warga Daerah Istimewa Yogyakarta, Elanto Wijoyono (32), membuat heboh dunia maya dengan aksi nekatnya menghadang konvoi moge. Konvoi moge itu diketahui hendak menghadiri acara Jogja Bike Rendezvous di kota tersebut.
Sabtu, 15 Agustus 2015, di Perempatan Condong Catur, Sleman, DIY, kekesalan Joyo -sapaan akrab Elanto- mencapai puncaknya ketika aturan lampu merah tidak ditegakkan dengan baik karena kepentingan pihak tertentu. Alasan Joyo sederhana, ketika sistem sudah tidak berjalan, sebagai warga harus saling mengingatkan.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat Pasal 134 dan Pasal 135 yang mengatur tentang kendaraan yang mendapatkan hak utama. Di dalam Pasal 134, disebutkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan dengan urutan sebagai berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
f. Iring-iringan pengantar jenazah
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Sementara, dalam pasal 134 huruf g ini, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu" adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk bencana alam. Sementara motor gede tidak masuk dalam kategori ini.
Aksi Elanto terhadap arogansi para bikers moge ini pun banyak mendapat dukungan dari masyarakat. (ase)