Setahun Keluarkan 135 Putusan, Ini Raport MK
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id - Hasil riset Setara Institute menunjukkan sepanjang kurun 19 Agustus 2014 sampai 15 Agustus 2015 ada 135 putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah dikeluarkan. Rentang waktu itu dipilih sejak tanggal berdirinya MK hingga peringatan Hari Konstitusi yang diperingati setiap 18 Agustus 2015.
Angka itu meningkat dibanding jumlah putusan pada kurun Agustus 2013-2014 yang hanya 107 putusan.
"Tingginya jumlah putusan yang dikeluarkan MK tahun ini menunjukkan bahwa secara kuantitatif, lembaga negara ini menunjukkan kinerja yang positif," ungkap Ismail Hasani, Direktur riset SETARA Institute di Kantornya, Selasa 18 Agustus 2015.
Sebanyak 135 putusan MK itu di antaranya mengabulkan 21 perkara, menolak 43 perkara, dan menyatakan tidak dapat diterima untuk 43 perkara. Pada periode itu tercatat juga putusan yang memuat amar ditarik kembali (sebanyak 22 putusan) dan amar putusan gugur(sebanyak 6 putusan).
Dari 135 putusan, SETARA mencatat 25 putusan yang memiliki tone positif (putusan yang kami nyatakan kondusif dan progresif atau sifatnya positif), 3 putusan memiliki tone negatif (putusan yang mereka kami nyatakan melemahkan pemajuan hak ataupun melemahkan praktik penyelenggaraan negara yang baik atau sifatnya negatif), dan sisanya sebanyak 107 putusan memliki tone wajar/ biasa saja (putusan yang memang seharusnya diputuskan sebagaimana kewenangan MK atau putusan yang sifafnya biasa- biasa saja).
Adapun dari 21 putusan yang dikabulkan MK, SETARA Institute memberikan tone positif pada 14 putusan saja. Salah satunya putusan Perkara No.46/PUU-VIII/2015 yang memutus pasal dalam UU 8/2015 tentang Perubahan UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bahwa untuk maju menjadi Kepala Daerah, PNS, Pejabat BUMN, TNI/ Polri, anggota DPR/DPRD harus mundur dari jabatannya. Sedangkan sisanya (7 gugatan yang dikabulkan) dianggap putusan biasa-biasa saja atau dengan tone wajar.
"Putusan ini berkontribusi positif menghindari potensi penyimpangan atas kekuasaan/ jabatan dan memastikan penggunaan sumber daya politik yang setara antar kandidat," ujarnya.
Sementara dari 43 putusan yang ditolak MK SETARA memberikan tone negatif pada 3 perkara. Sisanya, SETARA memberikan tone positif (11 putusan) dan tone wajar (29 putusan).
"Tone negatif pada putusan 'ditolak MK' ini menunjukkan bahwa MK seharusnya mengabulkan permohonan pemohon," ujar Bonar Tigor Naipospos, selaku Wakil Ketua SETARA Institute.
Sementara itu, putusan dengan amar 'ditarik kembali' menunjukkan bila pemohon tidak serius memperkarakan sebuah potensi pelanggaran hak konstitusional warga. Lalu, dari 6 putusan gugur, 1 pemohon meninggal dunia dan 5 putusan gugur lainnya disebabkan karena pemohon tidak hadir tanpa penjelasan.
"Riset ini, kami lakukan bertujuan untuk memantau kinerja MK, mendeteksi keputusan-Keputusan MK apakah telah berbanding lurus dengan kontribusi MK pada pemajuan HAM, Pluralisme, dan demokrasi konstitusional," ujar Bonar.