Polisi Benarkan Pengawalan Moge, Elanto Datangi Polda DIY
VIVA.co.id - Tindakan berani Elanto Wijoyono yang menghadang konvoi bikers motor gede (moge) dalam Jogja Bike Rendezvous (JBR) 2015 di perempatan Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta pada Sabtu 15 Agustus 2015, memang mendapat banyak dukungan dari nitizen.
Terkait protesnya terhadap perlakuan aparat yang begitu mengistimewakan moge ketimbang pengendara lainnya, Elan begitu disapa, bersama dengan elemen masyarakat Yogya mendatangi Dirlantas Polda DIY, Selasa, 18 Agustus 2015.
Elan meminta penjelasan terkait sosialisasi yang dilakukan oleh polisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dinilainya secara terpotong-potong, sehingga ada penafsiran yang berbeda-beda.
"Kami meminta polisi mempublikasikan UU tersebut secara utuh agar tidak ada beda persepsi," kata Elan usai berdialog dengan Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol. Tulus Ikhlas Pamuji.
Dalam perkara pengawalan konvoi Harley Davidson polisi memberikan pembenaran pengawalan konvoi dengan landasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 134, point G menyebutkan salah satu yang bisa mendapatkan pengawalan polisi yakni konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun, polisi tidak menjelaskan penjelasan pasal 134 poin G yang secara detail menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu" adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk bencana alam.
"Jika penyampaian pasal untuk membenarkan konvoi Harley jangan sepotong-sepotong," ucap Elan.
Elan menjelaskan dalam diskusi dengan jajaran Dirlantas Polda DIY ada persepsi yang berbeda terhadap pasal tersebut. Sehingga dalam kondisi tersebut perlu dibangun kesepahaman bersama antara polisi dan masyarakat.
"Penerjemah pasal tersebut oleh polisi berbeda terkait penggunaan Voorijder sehingga perlu didiskusikan bersama," ujar Elan.
Dalam diskusi tertutup itu, Elan meminta polisi tidak hanya mengevaluasi kegiatan JBR 2015, tapi juga evaluasi acara JBR sebelumnya. "Ada banyak keluhan dari masyarakat karena kegiatan tersebut ada yang mengganggu masyarakat," jelasnya.
Menurut dia, polisi harus melakukan sosialisasi jika ada agenda terutama yang butuh pengawalan sehingga masyarakat akan memahami kegiatan pengawalan yang dilakukan polisi.
"Polisi harusnya lebih aktif memberikan sosialisasi, informasi agar masyarakat tahu dan memberikan masukan," tuturnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Tulus Ikhlas Pamuji mengatakan jajaran lalu-lintas akan lebih proaktif memberikan sosialisasi melalui website dan juga radio-radio yang bekerjasama dengan Dirlantas.
"Dirlantas punya website. Kami akan mengupload informasi tersebut dan juga mensosialisasikan melalui media mas," kata Tulus. (ase)