KPK: Remisi Koruptor Diperketat, Jangan Disamakan Napi Lain

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id - Pelaksanaan Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, meminta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, memperketat pemberian remisi untuk koruptor. Sebanyak 1.938 orang napi korupsi mendapat remisi dasawarsa dan remisi umum pada peringatan 70 Tahun Kemerdekaan Indonesia.
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

“(Narapidana) korupsi, menurut saya, perlu diperketat syarat-syaratnya untuk diberikan remisi, jangan disamakan dengan pelaku tindak pidana lain," ujar Johan di kantor KPK, Jakarta, Senin, 17 Agustus 2015.
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Meski dalam Undang-Undang dijamin seluruh narapidana termasuk, napi korupsi dapat memperoleh pengurangan masa tahanan. Tapi, bagi Johan, Kemenkumham juga harus memperhatikan faktor lain dalam menyikapi hukuman bagi para napi tindak pidana korupsi.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Apabila diberikan remisi dampak jera kepada korupsi agak berkurang. Paling tidak, tidak melanggar aturan sehingga ada syarat-syarat yang perlu diperketat," ujarnya.

Pada Hari Ulang Tahun ke-70 kemerdekaan Indonesia, Kemenkumham memberikan remisi umum dan remisi dasawarsa kepada 118.405 narapidana di seluruh Indonesia, termasuk di antaranya 1.938 narapidana korupsi.

Berdasarkan catatan dari Kemenkumham, jumlah narapidana korupsi di seluruh Indonesia mencapai 2.802 orang. Sebanyak 517 orang di antaranya mendapat remisi dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan 1.421 orang mendapat remisi dengan ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Jumlah koruptor yang mendapat remisi mencapai 1.938 orang dan pemberian remisi untuk 848 koruptor lain masih dikaji untuk dilakukan pendalaman menurut ketentuan perundang-undangan. Sedangkan permohonan remisi dari 16 orang napi tindak pidana korupsi tidak mendapatkan rekomendasi dari KPK atau ditolak.

Dari sejumlah koruptor, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, turut mendapat pengurangan masa tahanan pada hari Kemerdekaan RI tahun ini.

Dianty Windayanti/Jakarta
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya