HUT RI, 7.133 Napi di Jawa Timur dapat Remisi
Sabtu, 15 Agustus 2015 - 09:51 WIB
Sumber :
- tudji VIVA/ Surabaya
VIVA.co.id
- Sebanyak 7.133 narapidana, termasuk anak-anak di 38 Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, juga Pemasyarakatan Militer di Jawa Timur. mendapatkan remisi umum, yakni remisi yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus.
Rinciannya, yang dapat remisi umum I (remisi sebagian) sebanyak 6.752 orang, besar perolehannya bervariasi masing-masing antara satu hingga enam bulan. Sedangkan yang mendapat remisi umum II, yang setelah mendapat remisi langsung bebas sebanyak 381 orang.
Dia minta, mereka yang dapat remisi bisa menunjukkan kepada masyarakat sebagai orang yang baik.
Kepala Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Jawa Timur, I Wayan K. Dusak, menambahkan, narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi dan bebas, bisa menjadi pelecut semangat menjadi warga negara yang baik dan taat hukum.
"Saya ucapkan selamat berkumpul kembali dengan keluarga dan dapat menjadi warga masyarakat yang baik, berguna, bertanggung jawab dan berperan aktif dalam pembangunan. Cukup sekali saja anda masuk penjara, pengalaman pahit masuk Lapas adalah yang pertama dan terakhir, jangan sampai terulang kembali," ucap I Wayan.
Di kesempatan itu, Akhmad Sukardi menyerahkan secara simbolis surat bebas kepada empat perwakilan narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi umum II, yakni Ruciatik, Feri Lukastanto, Munawir, dan Teguh Prabowo Zakaria. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dia minta, mereka yang dapat remisi bisa menunjukkan kepada masyarakat sebagai orang yang baik.