HUT RI Bawa Berkah Bagi 5.123 Napi di Jawa Tengah

Kerusuhan di penjara Guyana
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA.co.id - Sebanyak 5.123 narapidana dan tahanan di Jawa Tengah (Jateng) mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-70.

577 Narapidana Anak Dapat Remisi

Dari jumlah tersebut, 546 orang di antaranya dinyatakan bebas pada 17 Agustus mendatang. Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Yuspahrudin.

Pemberian remisi terhadap 5.123 napi itu adalah jenis remisi umum tersebar di 44 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan (rutan)  di seluruh Jawa Tengah. Sementara remisi khusus diberikan saat Hari Raya Idul Fitri lalu.

Dari ribuan napi yang memperoleh remisi, terdiri atas narapidana kasus tindak pidana umum dan narapidana kasus tindak pidana khusus, seperti koruptor dan pengguna narkoba.

"Rinciannya saya kurang tahu detail, tapi paling kebanyakan adalah narapidana kasus tindak pidana umum. Untuk koruptor sedikit sekali, " jelas Yuspahrudin saat dikonfirmasi VIVA co.id di Semarang, Jumat 14 Agustus 2015.

Dasar pemberian remisi ini, lanjut dia, sesuai Undang-undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Menurutnya, semua warga binaan yang telah memenuhi syarat, mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan remisi di hari kemerdekaan RI nanti.

Untuk pidana umum syaratnya minimal telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan terhitung sampai tanggal 17 Agustus nanti dan memiliki catatan berkelakuan baik.

"Bagi pidana khusus seperti Tipikor harus sudah membayar denda kepada negara dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, " imbuh Yuspahrudin.

Adapun besaran remisi terhadap ribuan napi pada 17 Agustus nanti pun bervariatif. Mulai dari satu bulan, dua bulan, sampai enam bulan, bahkan ada narapidana yang mendapat remisi langsung bebas.

Pemberian remisi kepada 5.123 napi di Jateng secara simbolik akan dibacakan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo setelah upacara kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wanita Bulu Semarang.

"Akan digelar pula sejumlah kegiatan lomba dan panggung hiburan di semua lapas di Jawa Tengah dalam memeriahkan peringatan hari kemerdekaan ini," jelas Yuspahrudin. (ren)

15 Napi Konghucu Dapat Remisi Khusus Imlek
Devi Ardi Ditahan KPK

Ubah Syarat Remisi, Pemerintah Dituding Manjakan Koruptor

Rencana ini dipandang menunjukkan inkonsistensi pemerintah.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016