KPK Segera Periksa Bupati Muba dan Istrinya
- www.mubakab.go.id
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty. Mereka akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap DPRD Muba dalam persetujuan LKPJ 2014 dan pengesahan APBD 2015. Pasangan suami istri itu diduga menjadi pemberi suap dalam perkara tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pasangan suami istri itu.
"Keduanya segera dipanggil dalam waktu dekat," kata Priharsa dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat, 14 Agustus 2015.
Hari ini, KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari bersama istrinya Lucianty sebagai tersangka kasus dugaan persetujuan LKPJ 2014 dan pengesahan APBD 2015. Penetapan tersebut berdasarkan temuan dua alat bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan pasangan suami istri itu.
Keduanya disangka telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Puluhan Miliar Duit Suap Dikucurkan
Kasus dugaan suap ini terungkap ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan pada 19 Juni 2015. Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga menemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang diduga merupakan uang suap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemberian uang itu diduga bukan kali pertama. Sebab diduga sudah ada sejumlah uang yang sudah dikucurkan kepada puluhan anggota DPRD Muba pada Januari 2015.
Jumlah uang yang diberikan ketika itu disebut-sebut tidak jauh berbeda dengan uang yang ditemukan KPK pada saat tangkap tangan.
Pemberian pertama dilakukan sekitar bulan Januari 2015. 45 orang legislator disebut-sebut turut menerima uang dengan jumlah bervariasi. Rinciannya adalah 33 anggota DPRD Muba masing-masing sebesar Rp50 juta, 8 Ketua Fraksi masing-masing sebesar Rp 75 juta, dan 4 pimpinan DPRD Muba masing-masing sebesar Rp100 juta.
Pada pemberian pertama itu, uang suap disebut bersumber dari dana talangan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri. Uang itu disalurkan melalui Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Syamsudin Fei, yang kemudian didistribusikan ke pihak DPRD melalui seorang kurir.
Sementara untuk selanjutnya, uang suap sebesar Rp2,56 miliar diduga diperoleh dari hasil patungan beberapa kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Muba, atas perintah Pahri dan istrinya, Lucianty yang merupakan politikus Partai Amanat Nasional dan anggota DPRD Provinsi Sumsel 2014-2019.
Namun, uang suap yang disalurkan masih melalui Syamsudin Fei itu belum sempat dibagikan kepada para anggota DPRD Muba lantaran Tim Satgas KPK keburu melakukan tangkap tangan. Pemberian pada saat operasi tangkap tangan itu juga disebut bukan yang terakhir. Pemberian kedua itu merupakan suap kedua dari yang dijanjikan diberikan kepada DPRD Muba. Total pemberian commitment fee disebut-sebut lebih dari Rp10 miliar.
Tangkap Tangan KPK, Hulu Kasus Suap APBD Muba
KPK telah menangkap empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba tahun anggaran 2015. Empat orang DPRD Muba itu ditangkap pada 20 Juni 2015.
Mereka antara lain, anggota DPRD asal PDIP, Bambang Karyanto; anggota DPRD asal Partai Gerinda, Adam Munandar; Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei; serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Fasyar.
Mereka ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan ketika tengah melakukan pertemuan di kediaman Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan, pada Jumat malam, 19 Juni 2015.
Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Syamsudin dan Fasyar yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(mus)