KPK Telisik Keterlibatan DPRD Muba di Kasus Suap APBD

KPK Gelar Jumpa Pers Terkait OTT Pejabat di Musi Banyuasin Sumsel
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap DPRD Musi Banyuasin (Muba) terkait persetujuan LKPJ 2014 dan Pengesahan APBD 2015.
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Penyidik KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Termasuk yang paling baru adalah Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari, dan istrinya, Lucianty.
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Kasus ini belum berhenti di titik penetapan tersangka PA dan L, masih dikembangkan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi, di kantor KPK, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2015.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Johan menegaskan, KPK siap menindaklanjuti pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus itu. Termasuk adanya dugaan sejumlah anggota DPRD Muba yang turut menerima suap.

"Landasannya kalau dalam proses pengembangan, penyidik menemukan bukti firm (meyakinkan) dan disimpulkan ada keterlibatan, siapa pun akan diusut," ujarnya menambahkan.

Operasi tangkap tangan

Kasus dugaan suap itu terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 19 Juni 2015. Selain menangkap sejumlah orang, KPK juga menemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang diduga merupakan uang suap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemberian uang ketika itu bukan yang pertama kali. Sebelumnya, sudah ada sejumlah uang yang diduga diberikan kepada puluhan anggota DPRD Muba pada Januari 2015. Jumlah uang yang diberikan ketika itu disebut-sebut tidak jauh berbeda dengan uang yang ditemukan KPK saat tangkap tangan.

Pemberian pertama dilakukan pada sekitar Januari 2015. Sebanyak 45 orang legislator disebut-sebut turut menerima uang dengan jumlah yang bervariasi. Rinciannya adalah 33 anggota DPRD Muba masing-masing sebesar Rp50 juta, delapan Ketua Fraksi masing-masing sebesar Rp75 juta, dan empat pimpinan DPRD Muba masing-masing sebesar Rp100 juta.

Dana talangan

Pada pemberian pertama itu, uang suap disebut bersumber dari dana talangan Bupati Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri. Uang itu disalurkan melalui Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Syamsudin Fei, yang kemudian didistribusikan ke pihak DPRD melalui seorang kurir.

Sementara, uang suap sebesar Rp2,56 miliar diduga diperoleh dari hasil patungan beberapa kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Muba, atas perintah Pahri dan istrinya, Lucianty, yang merupakan politikus Partai Amanat Nasional dan anggota DPRD Sumsel 2014-2019.

Namun, uang suap yang disalurkan masih melalui Syamsudin Fei itu belum sempat dibagikan kepada para anggota DPRD Muba. KPK keburu melakukan tangkap tangan.

Pemberian pada saat operasi tangkap tangan itu juga disebut bukan yang terakhir. Pemberian kedua itu merupakan suap kedua dari yang dijanjikan diberikan kepada DPRD Muba. Total commitment fee pemberian disebut-sebut lebih dari Rp10 miliar.

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya