Dapat Remisi HUT RI, Dua Napi Korupsi Langsung Bebas

Ilustrasi penjara
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
Aturan Remisi Koruptor Direvisi, KPK Sebut Langkah Mundur
- Sebanyak 726 narapidana yang menghuni berbagai rutan dan lapas di Yogyakarta mendapatkan remisi HUT RI ke-70. Sebanyak 41 napi di antaranya langsung dinyatakan bebas.

Ubah Syarat Remisi, Pemerintah Dituding Manjakan Koruptor

"41 napi yang langsung bebas di antaranya adalah dua napi kasus korupsi," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DIY, Dwi Prasetyo Santoso, Jumat, 14 Agustus 2015.
15 Napi Konghucu Dapat Remisi Khusus Imlek


Meski remisi bagi narapidana korupsi masih pro dan kontra, namun Dwi memastikan remisi bagi dua narapidana korupsi telah sesuai petunjuk dari Menteri Hukum dan HAM.


"Berdasar peraturan perundangan juga ditegaskan setiap warga binaan memperoleh hak yang sama. Tidak adak ada lagi perbedaan bagi warga binaan, semuanya baik koruptor, narkoba, dan pidana umum berhak memperoleh remisi," ujarnya.


Berdasarkan data Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DIY, 726 narapidana yang akan menerima remisi terdiri dari 82 napi khusus dan 644 narapidana umum.


Untuk 82 napi khusus rinciannya adalah 67 orang kasus narkoba, tiga narapidana kasus pencucian uang, 8 napi korupsi termasuk dua langsung bebas, empat narapidana kasus perdagangan manusia, dan seorang lain langsung bebas.


Dari 644 napi umum, mereka rata-rata menerima remisi selama satu hingga enam bulan. Termasuk, kata Dwi, 38 narapidana langsung bebas.


Ratusan penerima remisi HUT kemerdekaan RI ke-70 tersebar di lembaga Pemasyarakatan. Sebanyak 258 napi di Lapas Kelas IIA Yogyakarta; 143 narapidana di Lapas Narkotika Yogyakarta Kelas IIA. Adapun di Lapas Kelas IIB Sleman ada 143 orang penerima remisi dan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta sebanyak 16 orang.


Sementara di Rutan Kelas IIB Bantul ada 22 orang, tujuh napi di Rutan Kelas IIB Wates, dan 55 orang lain di Rutan Kelas IIB Wonosari.

 

"Remisi hari besar merupakan saat-saat yang paling ditunggu agar hukuman mereka bisa berkurang," kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X di Kepatihan, Jumat, 14 Agustus 2015.


Sultan berharap narapidana yang sudah bebas untuk tidak mengulangi perbuatannya dan  menjalani kehidupan normal, termasuk bisa memilih pekerjaan yang halal dan menjauhi kriminal. Narapidana, kata Sultan, bisa mencontoh banyak tokoh dunia yang pernah masuk lembah nista, namun mereka bertaubat dan menjadi tokoh berwibawa dan disegani.


"Banyak kasus setelah bebas, napi tetap melakukan kejahatan dan menjadi penjahat kambuhan," kata Sultan.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya