Kejaksaan Desak Pengadilan Segera Eksekusi Yayasan Soeharto

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id
Sidang Teguran Yayasan Supersemar Kembali Ditunda
- Kejaksaan Agung akan bersikap proaktif terhadap hasil putusan Mahkamah Agung terkait ganti rugi yang harus dibayar Yayasan Beasiswa Supersemar kepada Pemerintah Indonesia. Sesuai putusan, yayasan yang didirikan Soeharto itu diwajibkan membayar US$315 juta dan Rp139,2 miliar kepada negara.
Yayasan Supersemar Kembali Mangkir Sidang

"Kami akan proaktif termasuk nanti mendesak Pengadilan untuk segera menghubungi pihak-pihak tergugat, karena pengadilan lah yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan eksekusi putusannya," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo di kantornya, Jumat, 14 Agustus 2015.
Yayasan Supersemar Soeharto Terancam Disita


Menurut Prasetyo, nantinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat membentuk juru sita untuk merealisasikan putusan tersebut. Selain itu, Kejaksaan Agung juga berencana membentuk tim verifikasi aset. "Kami berpikir ke arah sana (pembentukan tim verifikasi aset)," jelas Prasetyo.

Sebelumnya, Mahkamah Agung akan mengirimkan salinan putusan bernomor 140PK/PDT/2015 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait putusan pengadilan yang mewajibkan Yayasan Supersemar membayar ganti rugi sebesar US$315 juta dan Rp139,2 miliar kepada Pemerintah Indonesia terkait perkara penyelewengan dana Beasiswa Supersemar.

Juru bicara MA, Suhadi, mengatakan dengan dikirimkannya salinan putusan tersebut, PN Jakarta Selatan selaku pengadilan tingkat pertama yang mengadili perkara tersebut bisa segera mengeksekusi hasil putusan pengadilan.

"Pihak yang kalah (mantan Presiden Soeharto, ahli waris, dan Yayasan Beasiswa Supersemar) kemudian akan diberi kesempatan untuk secara sukarela memenuhi isi putusan," ujar Suhadi dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2015.

Bila pihak yang memenangkan perkara (Pemerintah Indonesia) masih merasa belum terpenuhi haknya setelah putusan MA resmi diterbitkan, Suhadi mengatakan, Pemerintah Indonesia kemudian bisa secara resmi meminta PN Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi.

Suhadi menegaskan putusan yang dikeluarkan MA telah bersifat berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pihak tergugat tak bisa lagi melakukan upaya hukum ke lembaga pengadilan lainnya untuk mengoreksi putusan MA.

"Upaya PK, baik pidana maupun perdata, menurut MA hanya bisa dilakukan satu kali," ujar Suhadi. [Baca ] (ase)
Konferensi pers Mahkamah Agung

Aset Yayasan Milik 'Dinasti' Soeharto Diminta Segera Disita

Sebab, yayasan tidak bisa membayar denda Rp4,4 triliun.

img_title
VIVA.co.id
1 Februari 2016