Pengacara Terkejut OC Kaligis Disidang 20 Agustus
- VIVA/Diantywinda
VIVA.co.id - Tim kuasa hukum mengaku sangat terkejut dengan proses penyerahan berkas perkara OC Kaligis yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Yang lebih mengejutkan, jadwal sidang perdana OC Kaligis juga sudah ditetapkan.
Salah anggota tim kuasa hukum OC Kaligis, Jhonson Panjaitan mengatakan timnya sudah mendapat limpahan berkas dari penyidik KPK pada 12 Agustus 2015.
Kemudian pada hari ini, Jumat, 14 Agustus 2015 Pengadilan Tipikor langsung mengeluarkan penetapan hari persidangan pertama OC Kaligis pada 20 Agustus 2015 mendatang.
Tim kuasa hukum, lanjut Jhonson, merasa dibohongi penyidik dan penuntut KPK, karena berkas perkara kliennya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Padahal kata dia, di dalam dakwaan jelas bahwa posisi OC Kaligis, Gatot Pujo Nogroho, dan Evi Susanti sejajar turut melakukan perbuatan suap.
"Posisinya sama. Berarti masing-masing dari para terdakwa menjadi saksi mahkota. Ini kan OTT, kemana bekas kasus Gery, berkas kasus hakim dan panitera hasil OTT lainnya. Yang maju duluan berkas OCK, sangat dipaksakan penyidik dan penuntut yang tahu sakitnya OCK, tapi tak dipedulikan," paparnya.
Johnson menilai bahwa langkah 'seribu' yang diambil KPK tersebut adalah upaya untuk menggugurkan praperadilan yang telah diajukan. Menurutnya, KPK telah melakukan tindakan kebohongan yang terindikasi menghina peradilan.
"Jumat katanya masih observasi, ternyata langkahnya tipu-tipu," tuturnya.
Dia menambahkan bahwa KPK selama ini diduga melakukan diskriminasi terkait penahanan OCK. Karena menurutnya tersangka lain tidak seketat dan dihalangi seperti kasus kliennya ini.