Kasus Suap Musi Banyuasin, Dua Politisi Diperiksa KPK

Pemeriksaan Anggota DPRD Muba
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Dua tersangka kasus suap DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terkait persetujuan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD 2015 dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik KPK pada Jumat 14 Agustus 2015.

"Benar hari ini penyidik memanggil BK dan AM untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

BK alias Bambang Karyanto adalah politikus PDIP. Sedangkan, AM alias Adam Munandar merupakan politikus Partai Gerindra.

Keduanya bersama Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Fasyar ditetapkan sebagai tersangka setelah diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Juni 2015 di rumah anggota DPRD Muba Bambang Karyanto.

Dalam OTT tersebut, penyidik menemukan uang sebesar Rp2,56 miliar. Duit itu diduga pemberian dari Syamsudin Fei dan Fasyar kepada Bambang dan Adam. KPK mensinyalir pemberian itu bukan yang pertama dilakukan untuk memuluskan pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015 Pemkab Musi Banyuasin.

Bambang dan Adam yang diduga sebagai pihak penerima suap dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara, Syamsudin dan Fasyar yang berperan sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK Geledah Kembali Rumah Pejabat MA Andri Sutrisna

Laporan: Dianty Windayanti