Pembunuhan Engeline, Jaksa Kembalikan Berkas Agus Tay
- ANTARA FOTO/Maulana Surya
VIVA.co.id - Kejaksaan Negeri Denpasar mengembalikan berkas tersangka pembunuh, Agus Tay Hamba May. Pengembalian berkas tersebut lantaran berkas pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur, itu dianggap belum lengkap.
"Berkas Agus dikembalikan oleh Kejari kepada Polresta Denpasar pada 10 Agustus lalu," kata Haposan Sihombing, kuasa hukum Agus Tay Hambamay, Kamis 13 Agustus 2015.
Hanya saja, Haposan mengaku tak tahu persis petunjuk apa yang disertakan jaksa pada pengembalian berkas tersangka pembunuh tersebut. "Kita tidak tahu petunjuknya apa, karena itu kan berkaitan antara Kejari dan Polresta," ujarnya.
Baca Juga:
Kendati begitu, Haposan menilai hal wajar pengembalian berkas kliennya oleh Kejari Denpasar. "Itu hal wajar. Dalam hal pembuktian itu lumrah," kata Haposan.
Menurut dia, ini kali pertama kejaksaan mengembalikan berkas kliennya. "Belum ada pengembalian sebelumnya. Tenggang waktu penahanan Agus juga sudah diperpanjang," katanya.
Agus Tay Hamba May ditetapkan sebagai tersangka pembunuh , bocah kelas III Sekolah Dasar di Denpasar. Ia ditetapkan bersama ibu angkat Engeline, Christina Margriet Megawe.
Engeline ditemukan tewas terkubur dibelakang rumah Margriet dengan kondisi mengenaskan. Ia diduga disiksa terlebih dahulu sebelum dibunuh dan dikuburkan.