Skandal Beasiswa Supersemar, Keluarga Cendana Jadi Target
Rabu, 12 Agustus 2015 - 18:19 WIB
Sumber :
- Soeharto dan putra-putrinya
VIVA.co.id
- Kejaksaan Agung menyatakan belum mengambil langkah terkait eksekusi putusan Mahkamah Agung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat mantan Presiden Suharto dan ahli warisnya serta Yayasan Beasiswa Supersemar.
Hal itu dikarenakan pihak kejaksaan belum menerima salinan putusan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hingga saat ini. "Sampai saat ini kami masih menjadi pihak yang menunggu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, Rabu, 12 Agustus 2015.
Masih menurut Tony, Kejaksaan Agung belum mengetahui isi putusan karena pihak dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) belum menyampaikan isi putusannya kepada Kejaksaan.
Baca Juga :
Misteri Tapak Kaki Raksasa Dekat Makam Soeharto
Meski telah mengetahui bahwa Mahkamah Agung telah memutuskan perkara terkait penyelewengan beasiswa tersebut, namun Tony menyatakan bahwa terkait eksekusi masih harus berkordinasi dengan PN Jaksel.
Baca Juga :
PPP Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Islam
Seperti diketahui, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat mantan Presiden Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Beasiswa Supersemar.
Dengan putusan ini, Keluarga Cendana harus membayar US$315 juta dan Rp139,2 miliar sebagai ganti rugi kepada Pemerintah Indonesia terkait perkara penyelewengan dana Beasiswa Supersemar.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Seperti diketahui, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat mantan Presiden Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Beasiswa Supersemar.