Pengawal Terdakwa Korupsi Nyaris Baku Hantam
- Antara
VIVA.co.id - Sejumlah wartawan media cetak dan elektronik di Kota Medan, Sumatera Utara, nyaris baku hantam dengan pengawal terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan PLTA Asahan III di halaman gedung Pengadilan Tipikor Medan, Selasa 11 Agustus 2015.
Kericuhan ini terjadi usai majelis hakim menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada terdakwa, Pandapotan Kasmin Simanjuntak, yang merupakan Bupati Tobasa non aktif.
Ketegangan antara puluhan wartawan dan pengawal terdakwa terjadi ketika sejumlah pengawal terdakwa menghalangi wartawan yang ingin mewawancarai terdakwa. Ketegangan akhirnya mereda setelah petugas keamanan Pengadilan Tipikor Medan melerai kedua kubu.
Sebelumnya majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 dan Pasal 3 ayat (2) UU RI No 8 tahun 2010. Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 3 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa sendiri langsung menyatakan pikir-pikir dengan putusan hakim. Hal senada juga disampaikan oleh JPU.
Terdakwa sendiri diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan lahan base camp dan access road PLTA Asahan III di Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Tobasa pada 2010-2011. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian negara sekitar Rp 4,4 miliar.