Ini yang Akan Dilakukan Pengadilan kepada Keluarga Cendana
- Soeharto dan putra-putrinya
VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga sore tadi belum menerima salinan berkas putusan MA atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pemerintah terhadap Yayasan Supersemar.
Dengan putusan ini, Keluarga Cendana harus membayar US$315 juta dan Rp139,2 miliar sebagai ganti rugi kepada Pemerintah Indonesia terkait perkara penyelewengan dana Beasiswa Supersemar.Â
Pegawai Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, belum menerima salinan berkas putusan MA dengan nomor 140PK/PDT/2015.
"Kami belum menerima berkas salinan putusan dari Mahkamah Agung, tadi sudah saya cek ke bagian perdata, belum ada," ujar Made Sutrisna Saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Selasa 11 Agustus 2015.
Made menyatakan apabila berkas salinan putusan dari Mahkamah Agung sudah diterima oleh PN Jakarta Selatan, pihaknya tidak bisa langsung melakukan eksekusi. Banyak proses yang mesti dilakukan PN Jakarta Selatan.
"Kalau berkas sudah di PN selanjutnya akan dilakukan pemberitahuan kepada kedua pihak (pemohon dan termohon), sampai saat ini berkas berikut putusan belum diterima PN, jadi saya no comment dulu," ujar Made.
Made mengatakan setelah pemberitahuan kepada pemohon dan termohon, selanjutnya PN Jakarta Selatan akan mempertemukan kedua belah pihak.
"Kedua belah pihak akan kita pertemukan," kata Made.
Made menambahkan, jika pihak termohon bersedia untuk melaksanakan sesuai dengan salinan putusan dari Mahkamah Agung, PN tidak perlu melakukan eksekusi terhadap termohon.
"Kalau pihak termohonnya bersedia tidak perlu kita eksekusi," katanya.