Berkas Perkara Bos TPPI Akan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso.
Sumber :
  • Bayu Nugraha Januar

VIVA.co.id - Mantan pendiri PT Trans Pacific Pethrohimecal Indotama (TPPI), Honggo Wendratmo telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal, Mabes Polri di Singapura. Honggo Wendratmo diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi penjualan kondensat bagian negara.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso mengatakan, berkas penyidikan tersangka Honggo Wendratmo sudah dinyatakan lengkap.

"Di sini nanti akan dikirimkan ke Kejaksaan," ujar Budi Waseso, di Mabes Polri, Senin 10 Agustus 2015.

Meski demikian, Budi Waseso enggan merinci kapan berkas penyidikan bos TPPI itu akan dikirimkan ke Kejaksaan. "Ya, kalau sudah selesai saya kirimlah," ujarnya.

Terlepas dari selesainya berkas penyidikan Honggo, Bareskrim Polri lanjut Budi, belum bisa menghadirkan Honggo untuk bisa dihadirkan dalam proses hukum selanjutnya. Sebab, Honggo saat ini tengah sakit dan berada di Singapura untuk menjalani perawatan.

Kejagung Pelajari Berkas Kasus TPPI

Di samping itu, Undang-undang di Singapura juga melindungi warga negara asing yang berada di sana. Atas pertimbangan itu, dan juga pertimbangan kemanusiaan, maka Bareskrim menunda untuk menjemput bos TPPI itu dari Singapura.

"Masa orang sakit kita paksa. Kalau ada apa-apa, siapa yang bertanggung jawab," tegas Budi Waseso.

Mantan Kapolda Gorontalo itu berjanji akan berusaha memulangkan tersangka Honggo dari Singapura. "Nanti kita hubungi dokter. Kalau sudah sembuh kita bawah. Koordinasikan tetap," ucapnya.

Kasus yang bermula pada 2009 itu diduga melanggar keputusan BP Migas tentang Pedoman Penunjukan Penjual Minyak Mentah. Saat itu, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas, yang kini menjadi SKK Migas) menunjuk langsung PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dalam penjualan kondensat bagian negara.

Sampai saat ini Polri belum juga menahan tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan pendiri sekaligus mantan Direktur Utama TPPI Honggo Wendratmo. Baru-baru ini polisi sudah memeriksa Honggo di Singapura. Puluhan saksi sudah diperiksa dari kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2 triliun.

Berkas Penyidikan Dua Tersangka TPPI Hampir Rampung
Jampidsus Kejaksaan Agung Arminsyah

Kejaksaan Kembalikan Berkas Korupsi Kondensat?

Menurut Kejaksaan ada hal yang belum dipenuhi penyidik Polri

img_title
VIVA.co.id
7 April 2016