Ribut Tolikara, Komnas HAM Sebut Ada Perda yang Jadi Pemicu

kondisi tolikara saat ini
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh Nadlir
VIVA.co.id
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan ada indikasi pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama dalam kerusuhan yang terjadi di Tolikara, Papua, pada Jumat 17 Juli 2015 lalu.


Dalam investigasi yang dilakukan Komnas HAM diketahui, ada peraturan daerah yang diterbitkan oleh pemerintah setempat yang memang melarang dan membatasi pengamalan agama tertentu di Tolikara.


"Perda itu dalam perspektif HAM dinilai diskriminatif," kata Ketua Komnas HAM Nur Kholis dalam jumpa pers di Gedung Komnas HAM Jakarta, Senin 10 Agustus 2015.
MUI: Polisi Tak Adil Tangani Kasus Tolikara dan Aceh Singkil


Produsen Permen Bertulis Plesetan Nama Allah Mengaku Khilaf
Diduga perda yang bertentangan dengan Pasal 22 ayat 1 dan 2 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM itulah yang kemudian menjadi salah satu pemicu kerusuhan saat hari raya Idul Fitri bulan lalu tersebut.

PGI: Kasus Aceh Singkil dan Tolikara Ada Kesamaan Pola

"Mudah-mudahan apa yang terjadi di Tolikara menjadi refleksi, agar perda-perda itu tidak bertentangan dengan HAM," katanya.


Kerusuhan Tolikara terjadi, saat umat muslim menyelenggarakan salat Idul Fitri pada Jumat 17 Juli 2015 lalu. Sebuah masjid dan sejumlah kios terbakar akibat kerusuhan ini.


Dua tersangka telah ditetapkan atas kasus ini. Upaya perdamaian dengan cara adat pun telah digelar oleh sejumlah pihak terkait. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya