Pemburu Harimau Sumatera, Jual Kulit Hingga Organ Tubuh
- REUTERS/Stefan Wermuth
VIVA.co.id - Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh meringkus empat pelaku pemburu harimau Sumatera. Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti satu ekor bangkai harimau yang akan diawetkan.
Mereka diringkus saat berada di sebuah rumah yang berada di desa Jambe Rambung, Aceh Tamiang. Pelaku diketahui menangkap harimau di kawasan hutan Desa Listen, Kecamatan Pindeng, Kabupaten Gayo Lues.
Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Aceh Ajun Komisaris Mirwazi mengatakan, pelaku menangkap hewan yang dilindungi tersebut menggunakan jeratan rusa.
"Setiap harimau yang berhasil ditangkap langsung dikuliti untuk memudahkan proses membawanya," ujar Mirwazi, Senin, 10 Agustus 2015.
Menurut pengakuan para pelaku, mereka sudah melakukan aksi ini selama dua kali. Sementara, harimau yang tewas dan diambil itu juga tangkapan kedua kalinya.
"Selain untuk diawetkan, pelaku juga menjual organ tertentu untuk kepentingan pengobatan."
Akibat perbuatannya, keempat pelaku diancam dengan pasal 21 ayat 2 UU no.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Arman Konadi