Remisi, Over Kapasitas dan Anggaran Makan Napi
Senin, 10 Agustus 2015 - 14:14 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Berdasarkan Keppres no.120 tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan, seluruh narapidan mendapat pengurangan hukuman.
Sebanyak 118 ribu narapidana mendapat remisi kecuali narapidana hukuman mati, hukuman seumur hidup dan yang sedang melarikan diri. Dalam remisi dasawarsa ini tidak ada persyaratan untuk mendapatkannya. Besarnya remisi seperdua belas dari lama hukuman atau paling lama tiga bulan.
Sebanyak 118 ribu narapidana mendapat remisi kecuali narapidana hukuman mati, hukuman seumur hidup dan yang sedang melarikan diri. Dalam remisi dasawarsa ini tidak ada persyaratan untuk mendapatkannya. Besarnya remisi seperdua belas dari lama hukuman atau paling lama tiga bulan.
Menurut Humas Ditjen PAS Akbar Hadi, ada enam manfaat dari kebijakan pemberian remisi.
1. Kebijakan remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrument yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan yaitu dalam kerangka untuk memberikan stimulus bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik.
"Jika mereka tidak mempunyai perilaku yang baik maka hak remisi tidak akan diberikan. Dalam tataran yang demikian dapat dikatakan bahwa remisi merupakan alat untuk memodifikasi perilaku narapidana," katanya kepada
VIVA.co.id
, Senin 10 Agustus 2015.
 Â
2. Kebijakan pemberian remisi mempunyai pangaruh dalam menekan tingkat frustasi, terutama bagi narapidana residivis. Sehingga dapat mereduksi atau meminimalisasi gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas, Rutan, Cabrutan berupa perkelahian, kerusuhan, pemberontakan, pelarian maupun gangguan keamanan dan ketertiban lainnya.
 Â
3. Kebijakan pemberian remisi mempunyai peran untuk mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat, agar narapidana mempunyai kesempatan untuk berintegrasi ditengah-tengah masyarakat.
Percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat juga dapat memperbaiki atau mempertahankan kualitas hubungan antara narapidana dengan keluarganya.
 Â
4. Kebijakan pemberian remisi akan mempercepat narapidana keluar dari Lapas atau Rutan sehinggga akan mengurangi dari pengaruh budaya penjara yang negatif.
 Â
5. Bahwa Kebijakan pemberian remisi merupakan salah satu cara untuk mengurangi over kapasitas di dalam Lapas atau Rutan.
 Â
6. Kebijakan pemberian remisi juga akan menghemat anggaran biaya makan narapidana dan anak pidana.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Humas Ditjen PAS Akbar Hadi, ada enam manfaat dari kebijakan pemberian remisi.