Ditahan di Rutan KPK, Evy Susanti Minta Dipindah

Evi Evy Susanti istri Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ditahan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id
- Tersangka dugaan suap yang juga istri Gubernur Sumatera Utara, Evy Susanti meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanannya ke Rumah Tahanan Pondok Bambu. Kuasa hukum Evy, Razman Arif Nasution mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat kepada pimpinan KPK terkait permintaan kliennya itu.


"Kiranya dalam hal ini penyidik ibu Evy bisa dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu," kata Razman di Gedung KPK, Jumat, 7 Agustus 2015.


Evy merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan yang disebut membantu suaminya, Gatot Pujo Nugrhoho, dalam gugatan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Evy yang diduga memberikan suap kepada pengacara demi memuluskan perkara di PTUN Medan itu kini ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak 3 Agustus 2015.


Menurut Razman, kondisi Rutan KPK cukup pengap karena tidak terdapat ventilasi udara. "Jadi kalaupun di situ ada AC, lumayan, tapi beliau karena secara psikologi mungkin berharap (dipindahkan)," ujar Razman.


Razman mengatakan, permintaan pemindahan penahanan juga disebutkan lantaran kondisi kesehatan kliennya yang baru saja menjalani operasi dan tengah dalam kondisi sakit.


"Ada operasi di bagian rahim. Beliau itu juga punya penyakit asma yang cukup serius karena itu kita berharap beliau bisa dipindahkan supaya bisa bersosialisasi," ujar dia.
Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara


Terbukti Terima Suap, Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun
Diketahui, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juli 2015. KPK menduga keduanya sebagai pihak yang turut memberikan uang suap dalam gugatan perkara yang digelar di PTUN Medan.

Anak Buah OC Kaligis Bantah THR Gatot untuk Gedung Bundar

Evy dan Gatot disangkakan telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Keduanya ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan di KPK pada 3 Agustus lalu. Gatot Pujo Nugroho saat ini berada di Rumah Tahanan Cipinang untuk menjalani masa penahanan.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya