Ditahan di Rutan KPK, Evy Susanti Minta Dipindah
Jumat, 7 Agustus 2015 - 11:53 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id
- Tersangka dugaan suap yang juga istri Gubernur Sumatera Utara, Evy Susanti meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanannya ke Rumah Tahanan Pondok Bambu. Kuasa hukum Evy, Razman Arif Nasution mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat kepada pimpinan KPK terkait permintaan kliennya itu.
"Kiranya dalam hal ini penyidik ibu Evy bisa dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu," kata Razman di Gedung KPK, Jumat, 7 Agustus 2015.
Evy merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan yang disebut membantu suaminya, Gatot Pujo Nugrhoho, dalam gugatan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Evy yang diduga memberikan suap kepada pengacara demi memuluskan perkara di PTUN Medan itu kini ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak 3 Agustus 2015.
Menurut Razman, kondisi Rutan KPK cukup pengap karena tidak terdapat ventilasi udara. "Jadi kalaupun di situ ada AC, lumayan, tapi beliau karena secara psikologi mungkin berharap (dipindahkan)," ujar Razman.
Razman mengatakan, permintaan pemindahan penahanan juga disebutkan lantaran kondisi kesehatan kliennya yang baru saja menjalani operasi dan tengah dalam kondisi sakit.
Keduanya ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan di KPK pada 3 Agustus lalu. Gatot Pujo Nugroho saat ini berada di Rumah Tahanan Cipinang untuk menjalani masa penahanan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Keduanya ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan di KPK pada 3 Agustus lalu. Gatot Pujo Nugroho saat ini berada di Rumah Tahanan Cipinang untuk menjalani masa penahanan.