Berkas Ketua KY Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jumat, 7 Agustus 2015 - 11:17 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Berkas tersangka kasus pencemaran nama baik Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki akan segera dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Agung.
Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Pol. Umar Surya Fana mengatakan, Suparman dijadikan tersangka terkait kasus pencemaran nama baik kepada hakim Sarpin Rizaldi.
"Jika tidak ada halangan hari ini akan diserahkan (Kejaksaan Agung)," ujar Umar saat di konfirmasi di Jakarta, Jumat 7 Agustus 2015.
Tapi, kata Umar, tidak menutup kemungkinan bahwa berkas yang sudah dikasihkan ke Kejaksaan Agung ada kekurangan yang harus dilengkapi oleh penyidik Bareskrim Polri. "Nanti diperiksa pada saat P19. Ada petunjuk dari tim pemeriksa dari Kejaksaan," katanya.
Sementara itu, untuk berkas Komisioner KY, Taufiequrahman Syahuri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Padahal Taufiq baru pertama kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum), Mabes Polri, Komisaris Besar Suharsono, di Mabes Polri, Jumat 7 Agustus 2015.
Baca Juga :
Hakim Harus Menjunjung Integritas
Diketahui sebelumnya, kedua petinggi KY dilaporkan ke Bareskrim Porli oleh hakim Sarpin. Untuk Suparman Marzuki dengan Nomer Polisi, LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015.
Sementara itu, untuk laporan Komisioner KY, Taufiwqurahman Syahuri dengan nomer polisi, LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015. Dan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik kepada hakim Sarpin tersebut.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, untuk laporan Komisioner KY, Taufiwqurahman Syahuri dengan nomer polisi, LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015. Dan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik kepada hakim Sarpin tersebut.