Berkas Ketua KY Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Berkas tersangka kasus pencemaran nama baik Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki akan segera dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Agung.


Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Pol. Umar Surya Fana mengatakan, Suparman dijadikan tersangka terkait kasus pencemaran nama baik kepada hakim Sarpin Rizaldi.


"Jika tidak ada halangan hari ini akan diserahkan (Kejaksaan Agung)," ujar Umar saat di konfirmasi di Jakarta, Jumat 7 Agustus 2015.


Mantan KY Ini Lolos dari KPK tapi Berurusan dengan Bareskrim
Tapi, kata Umar, tidak menutup kemungkinan bahwa berkas yang sudah dikasihkan ke Kejaksaan Agung ada kekurangan yang harus dilengkapi oleh penyidik Bareskrim Polri. "Nanti diperiksa pada saat P19. Ada petunjuk dari tim pemeriksa dari Kejaksaan," katanya.
Salam Perpisahan Mantan Ketua Komisi Yudisial

Sementara itu, untuk berkas Komisioner KY, Taufiequrahman Syahuri  sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Padahal Taufiq baru pertama kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Lima Anggota KY Bersumpah di Hadapan Jokowi


Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum), Mabes Polri, Komisaris Besar Suharsono, di Mabes Polri, Jumat 7 Agustus 2015.

"Benar, berkasnya sudah dilakukan tahap satu atau sudah dilimpahkan ke Kejagung," ujar Suharsono.


Hal ini yang sama juga dikatakan oleh kuasa hukum Taufieq, Dedi J Syamsudin bahwa berkas kliennya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 3 Agustus 2015, dengan nomer berkas perkara BP/24/VIII/2015/Dittipidum.


Diketahui sebelumnya, kedua petinggi KY dilaporkan ke Bareskrim Porli oleh hakim Sarpin. Untuk Suparman Marzuki dengan Nomer Polisi,  LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015.


Sementara itu, untuk laporan Komisioner KY, Taufiwqurahman Syahuri dengan nomer polisi, LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015. Dan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik kepada hakim Sarpin tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya