Fuad Amin Minta Uang 'Pelicin' ke Calon PNS

Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
Putusan Banding Fuad Amin Tak Konsisten, KPK Ajukan Kasasi
- Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin lmron, disebut pernah meminta uang kepada Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kabupaten jika ingin diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Ini Pertimbangan Hakim Perberat Hukuman Fuad Amin
Hal tersebut diungkapkan oleh Bendahara Dinas Perhubungan periode 2012-2014, Nur Kholifah saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Fuad Amin.

Pengadilan Perberat Hukuman Fuad Amin Jadi 13 Tahun Bui
Nur mengaku pernah menyetor uang sebesar Rp15 juta agar diangkat sebagai PNS di Pemkab Bangkalan. "Benar saya membayar Rp15 juta untuk proses pengangkatan," ungkap Nur d Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 6 Agustus 2015.

Nur mengatakan bukan hanya dia yang melakukan hal tersebut. Ada juga koleganya yang melakukan hal yang serupa. Bahkan Nur juga menyebut setoran yang diberikan rekannya sama besarannya.

Jaksa sempat menegaskan mengenai konsekuensi jika tidak memberikan setoran tersebut. Nur mengakui memang ada konsekuensi jika tidak melakukannya.

"Kalau enggak (bayar), konsekuensinya ya itu, nggak diangkat," ungkap Nur.

Selain terkait setoran tersebut, Nur juga mengungkapkan adanya setoran yang diberikan Dinasnya kepada Fuad Amin selaku Bupati.

"Kami menyetor ke bagian keuangan, namanya Ibu Ririn. Jadi setiap bulan menyetor. Dimasukan ke dalam amplop. Kalau kurang biasanya kita ditelepon," tutur Nur.

Nur mengungkapkan, dari setiap kegiatan Dinas Perhubungan yang anggarannya dibawah Rp5 juta maka akan dipotong fee untuk Fuad Amin sebesar 10 persen. Sementara untuk kegiatan yang anggarannya diatas Rp5 juta, potongannya lebih besar yakni 20 persen.

Menurut Nur, hal tersebut juga telah dilakukan oleh Bendahara yang sebelumnya menjabat. "Bendahara sebelum saya juga begitu, dan dari keuangan menginstruksikan seperti itu. Tidak ada aturan tertulis. Uangnya diserahkan ke Bapak Bupati," ungkap Nur.
Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta

Fuad Amin Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Fuad terbukti melakukan korupsi, pencucian uang, dan menerima suap.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2016