Mobil Listrik Bantuan Pertamina Disita Kejagung dari Unibraw
Kamis, 6 Agustus 2015 - 18:58 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Tim Kejaksaan Agung turut menyita mobil listrik di Fakultas Teknik Universitas Brawijaya (Unibraw), Malang, Jawa Timur. Mobil hibah dari PT Pertamina itu disita sebagai barang bukti atas dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun, mobil itu masih berada di lingkungan Universitas Brawijaya Malang.
"Tim Kejaksaan Agung menyampaikan ke rektor secara lisan Rabu kemarin," kata Juru Bicara Unibraw, Anang Sujoko, pada Kamis, 6 Agustus 2015.
Rektor Unibraw, Muhammad Bisri, memerintahkan Dekan Fakultas Teknik untuk menemui tim Kejaksaan.
Tim menyerahkan berita acara penyitaan dan penitipan sementara. Mobil listrik itu masih teronggok di parkiran Fakultas Teknik Unibraw dengan ditempel stiker segel bukti penyitaan. "Mobil ini tidak dibawa, tetapi dititipkan sementara," katanya.
Unibraw tak keberatan dengan penyitaan itu. Namun, Unibraw berharap ada kejelasan status mobil listrik hibah setelah proses hukum usai, akan ditarik atau dihibahkan untuk kepentingan belajar mahasiswa. "Jangan berlarut-larut dan statusnya tak jelas," kata Anang.
Sementara itu, kondisi kendaraan secara teknis tak bisa digunakan. Sebab, terjadi persoalan dalam sistem kelistrikannya. Baterai tak bisa menyimpan daya listrik lama, karena kemampuan baterai yang masih diimpor itu tak berfungsi normal. Mobil pun terbengkalai dan tak berfungsi.
Kondisi itu, menurut Anang, berbeda dengan ketika mobil pertama kali diterima pada 7 Juli 2014. Saat itu, baterai mampu bertahan selama tiga hari hingga sepekan. Awalnya, teknisi dari PT Sarimas Ahmadi Pratama datang memperbaiki baterai dengan biaya perbaikan ditanggung Pertamina.
Namun, kondisi itu tidak diikuti transfer keilmuan kepada perguruan tinggi. Perbaikan pun selalu bergantung kepada produsen mobil. Biaya perbaikan mahal dan tidak terjangkau. Akibatnya, kendaraan terbengkalai dan tak difungsikan.
“Rencananya, mobil ini digunakan untuk penelitian dan pelatihan bagi mahasiswa teknik,” ujar Anang.
Sepintas mobil listrik bantuan dari Pertamina itu memiliki bentuk menyerupai Toyota Alphard. Mobil telah dilengkapi transmisi otomatis. Daya mesinnya mencapai 135 Kwh dengan kecepatan 100 kilometer per jam.
Bateri mampu menyimpan listrik sebesar 8 ribu watt dan diperkirakan mampu menempuh perjalanan sejauh 100 kilometer bila terisi penuh.
Kejaksaan Agung telah memeriksa mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp32 miliar. Kejaksaan sebelumnya juga menetapkan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, sebagai tersangka.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Tim menyerahkan berita acara penyitaan dan penitipan sementara. Mobil listrik itu masih teronggok di parkiran Fakultas Teknik Unibraw dengan ditempel stiker segel bukti penyitaan. "Mobil ini tidak dibawa, tetapi dititipkan sementara," katanya.