Mantan General Manager Hutama Karya Ditahan KPK
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id - Mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi dalam proyek Pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong, Papua, oleh Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011.
"Dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 6 Agustus 2015 sampai dengan 25 Agustus 2015," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis 6 Agustus 2015.
Penahanan terhadap Budi dianggap penyidik sudah memenuhi persyaratan seperti, sudah memiliki bukti cukup. Penahanan bahkan dilakukan lantaran KPK khawatir tersangka Budi bakal melarikan diri atau merusak atau menghilangkan barang bukti berdasarkan Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1) KUHAP.
Sebelumnya KPK menetapkan Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam Proyek Pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong, Papua pada 11 September 2014. BRK dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BRK diduga menggelembungkan dana proyek yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp40 miliar. Saat ini Budi dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, KPK sudah menahan dua tersangka lain. Adalah pejabat pembuat komitmen satuan kerja di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan, Sugiarto yang kini mendekam di Rutan POM DAM Jaya Guntur. Sementara ketua panitia pengadaan barang dan jasa di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut pada kementerian yang sama, Irawan, yang kini dipenjara di Rumah tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur. (ren)