Maju Pilkada Pakai Ijazah Palsu, Kena Pasal Penipuan
Kamis, 6 Agustus 2015 - 17:08 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id
- Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, M. Nasir, bakal memperkarakan kepala daerah yang terbukti menggunakan ijazah palsu untuk memenuhi syarat pencalonan. Penggunaan ijazah palsu bisa dijerat dengan pasal penipuan.
"Ini berkaitan dengan revolusi mental, harus kita garap terus jangan sampai melakukan penipuan yang dapat merugikan masyarakat. Nanti, pasti masyarakat berpikir kalau dia gelarnya doktor, padahal palsu. Ini,
kan,
seolah-olah menarik, padahal
enggak
punya kemampuan itu," kata Nasir di Gedung BPPT, Kamis 6 Agustus 2015.
Nasir segera bereaksi jika bakal calon kepala daerah yang kedapatan menggunakan ijazah palsu. Tindakan itu berkaitan dengan sanksi pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kalau dia tidak menggunakan ijazah palsu, itu
enggak
ada masalah. Tapi, kalau dia menggunakan gelar, itu yang jadi masalah. Berarti pemalsuan, penipuan terhadap gelar itu. Nanti sesuai dengan UU urusannya dengan pidana," kata Nasir.
Sebelumnya, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah menandatangani nota kesepahaman verifikasi ijazah kepala daerah peserta pilkada dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis 30 Juli 2015.
Pemakaian ijazah palsu, Nasir melanjutkan, justru merusak mental calon kepala daerah. Ke depan, Kemenristek Dikti bakal menekankan perlunya membangun mental publik agar memiliki marwah tinggi, kompetitif di tingkat nasional guna menghasilkan sumber daya yang berkualitas.
Tujuan nota kesepahaman tersebut untuk melakukan verifikasi terhadap keabsahan ijazah perguruan tinggi yang diajukan oleh bakal pasangan calon kepala daerah, baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota. Kerja sama kedua pihak itu akan berlangsung selama lima tahun.
Laporan: Dianty Windayanti
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Nasir segera bereaksi jika bakal calon kepala daerah yang kedapatan menggunakan ijazah palsu. Tindakan itu berkaitan dengan sanksi pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).