Berkas Rampung, Kasus Politikus PDIP Segera Disidangkan

Pemeriksaan Suap Tanah Laut
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut dengan tersangka Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Adriansyah.

PDIP Bantah Kongresnya Dibiayai Tersangka Korupsi

"Pada hari ini dilakukan pelimpahan terhadap tersangka A dan berkas perkaranya ke penuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis, 6 Agustus 2015.

Setelah dinyatakan rampung, berkas penyidikan Adriansyah segera akan dilimpahkan ke pengadilan.

Suap Politikus PDIP, Bos MMS Divonis 2 Tahun Penjara

"Dalam waktu maksimal 14 hari ke depan, akan dilimpahkan ke pengadilan," ujar Priharsa menambahkan.

KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Adriansyah serta bos PT MMS, Andrew Hidayat. Berkas Andrew sudah lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan dan tengah menjalani proses persidangan.

Politikus PDIP Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah

Adriansyah ditangkap oleh petugas KPK dalam suatu operasi tangkap tangan saat menerima uang Rp500 juta di Swiss-Belresort Jimbar, Sanur, Bali, pada 10 April 2015. Dia diamankan beserta seorang yang diduga kurir, yakni Briptu Agung Krisdiyanto.

Pada waktu hampir bersamaan, tim satgas juga melakukan operasi tangkap tangan terhadap Direktur PT MMS bernama Andrew di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta. KPK menduga uang tersebut diberikan terkait pengusahaan izin PT MMS di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Salah satu usaha PT MMS diketahui terkait batu bara.

Adriansyah diduga telah melanggar Pasal 12 B atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

(mus)

Pemeriksaan Suap Tanah Laut

Politikus PDIP Adriansyah Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara

Anggota DPR itu dinilai bersalah terima suap Rp1 miliar lebih.

img_title
VIVA.co.id
2 November 2015