Penyidik Kejaksaan Sita Mobil Listrik dari Unair Surabaya
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Tim jaksa penyidik khusus (pidsus) Kejaksaan Agung bergerak cepat dalam mengumpulkan sejumlah bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hari ini, Kamis, 6 Agustus 2015, Satgasus menyita satu unit mobil listrik yang dihibahkan ke Universitas Airlangga.
"Tim Satgasus ke Surabaya untuk mengambil satu unit mobil listrik ke Universitas Airlangga," ujar Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sarjono Turin saat dihubungi pada Kamis, 6 Agustus 2015.
Sarjono mengatakan bahwa sebelumnya, penyidik juga telah menyita satu unit mobil listrik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta pada Selasa, 4 Agustus 2015. Sedangkan pada Rabu kemarin, Satgasus juga menyita 3 unit mobil listrik dari Universitas Riau.
Dalam pengusutan kasus dengan nilai proyek mencapai Rp32 milliar itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka yakni Agus Suherman yang saat kasus terjadi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian BUMN dan Dasep Ahmadi selaku Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama yang mendapatkan tender membuat mobil-mobil tersebut.
Turin juga mengatakan bahwa proses penyitaan masih terus berlangsung hingga saat ini. "Masih berlanjut, masih dalam proses," jelasnya.
Pengadaan mobil listrik ini sebenarnya diadakan untuk mensukseskan perhelatan Konferensi Apec (Asia Pasific Economic Cooperation) di Bali pada Oktober 2013. Saat itu, tiga BUMN mendanai proyek pengadaan 16 unit mobil tersebut. BUMN tersebut adalah PT BRI, PT PGN dan PT Pertamina.
Paska perhelatan APEC, mobil-mobil tersebut malah dihibahkan ke beberapa Universitas di Indonesia seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Riau, Universitas Indonesia, Universitas Airlangga dan beberapa universitas lain.