Tak Setuju dengan NU, Ahok Ingin Koruptor Dimiskinkan
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak setuju dengan hukuman mati bagi koruptor yang diwacanakan Nahdlatul Ulama (NU) dalam muktamar ke-33 di Jombang, Jawa Timur.
Ahok mengatakan, vonis hukuman mati bukan jaminan para koruptor akan mendapat hukuman yang setimpal atas kejahatan yang mereka lakukan. Ia lebih memilih memiskinkan koruptor sebagai hukuman yang tepat.
Menurut dia, dengan sumber daya, terutama uang dan kekuasaan yang mereka miliki, tak tertutup kemungkinan para koruptor bisa membuat dirinya terhindar dari hukuman itu. Belum lagi lobi-lobi yang membuat para koruptor bisa mendapat remisi atau bahkan grasi yang pada akhirnya benar-benar membuat mereka terbebas dari hukuman.
"Kalau dihukum mati, dia bisa sewa pengacara yang hebat, terus proses hukumnya muter-muter. Akhirnya dia bilang kalau dia enggak korupsi," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2015.
Sementara, hukuman memiskinkan koruptor menurut Ahok sangat cocok. Pasalnya, kejahatan yang mereka lakukan adalah mencuri uang negara yang bukan hak mereka. Tak hanya pelaku yang dimiskinkan. Keluarga pelaku yang turut menikmati uang hasil korupsi juga perlu dijatuhi hukuman yang sama. Hal itu harus dilakukan agar hukuman bisa memberi efek jera.
"Kita pengen supaya orang takut korupsi kan?. Keluarganya juga harus ikut dimiskinkan, yang ketahuan dapat duit dari koruptornya," ujar Ahok.
Ahok mengatakan, negara juga harus tegas dengan tidak memberikan kebebasan bagi terpidana korupsi berpindah lembaga pemasyarakatan, serta tidak akan memperoleh remisi atau grasi selama mereka menjalani masa hukuman.
"Kalau pindah ke penjara baru, dia (koruptor) modusnya biasanya minta remisi di tiap penjara," ujar Ahok.
Sebelumnya, wacana hukuman mati bagi koruptor mencuat dalam pertemuan yang digelar di arena Muktamar ke-33 NU di Jombang. Para ulama beranggapan, hukuman mati bagi para koruptor sudah saatnya diterapkan. Pasalnya, beragam hukuman terhadap para koruptor yang dijatuhkan oleh negara, hingga saat ini masih belum bisa memberikan efek jera. Hal ini dibuktikan engan masih maraknya tindakan korupsi di negeri ini.
(mus)