Presiden: KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Pilkada
Rabu, 5 Agustus 2015 - 18:44 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Ismar Patrizki
VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo menggelar rapat dengan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan beberapa lembaga negara. Jokowi memastikan tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada.
Baca Juga :
Mendagri Tolak Jadi Ketua Pansel KPU
Dalam rapat itu, KPU dan Bawaslu sudah memutuskan akan memperpanjang masa pendaftaran bagi calon kepala daerah untuk mendaftar selama tujuh hari.
"Ini ada tambahan tadi dari KPU sudah disampaikan, ada diundur tujuh hari. Kita melihat setelah tujuh hari itu," kata Presiden di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu, 5 Agustus 2015.
Baca Juga :
Ketua KPU: Ahok Siap-siap Kena Sanksi Bawaslu
Jokowi optimistis dalam waktu tujuh hari itu pasti akan ada bakal calon kepala daerah yang mendaftar, terutama di tujuh daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
"Saya dulu sudah ngomong, ini nanti dulu dari 13 pasti akan turun (berkurang) separuh, paling tidak. Bener, kan. Nanti pasti akan turun (berkurang) lagi," katanya menambahkan.
Presiden juga akan berusaha mendorong agar partai-partai mencalonkan bakal calon kepala daerah. Saat rapat pun, Jokowi bertemu petinggi-petinggi partai dan mereka menyatakan komitmennya untuk mendorong calonnya maju Pilkada.
Pemerintah akan melobi para pemimpin partai agar daerah yang masih satu calon bisa mengajukan kandidat.
"Seperti dulu ada yang enggak ada calon sama sekali, di Bolaang Mangondow. Sekarang muncul tiga calon."
(mus)
Baca Juga :
Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat
"Sudah jadi budaya di Indonesia."
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :