Ketua DKPP: KPU Bisa Perpanjang Pendaftaran Paslon Pilkada
Rabu, 5 Agustus 2015 - 18:01 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo dipastikan tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait calon tunggal dalam Pilkada serentak.
Baca Juga :
Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Assiddiqie mengatakan, kini terbuka kemungkinan bagi Komisi Pemilihan Umum untuk menambah lagi masa pendaftaran bakal calon bagi tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.
Baca Juga :
Mendagri Tolak Jadi Ketua Pansel KPU
"Untuk standar aturan main, tidak ada perubahan aturan lain. Tapi memberi kesempatan semua pihak untuk mencari solusi," kata Jimly di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2015.
Jimly menyambut baik keputusan Presiden tersebut. Ia juga mengapresiasi sikap KPU dan Bawaslu yang sangat berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya sesuai aturan dan bekerja berdasarkan kepentingan terbaik untuk rakyat yang memiliki hak konstitusional.
Prinsip kehati-hatian harus dijaga. Tetapi sikap disipilin aturan juga harus dihormati. Jangan dianggap KPU mengubah kebijakan tanpa sebab. Hal penting lain bagi KPU dan Bawaslu adalah kesamaan sikap, disiplin aturan, tetapi juga memahami maksud dan tujuan melayani sebaik-baiknya.
Dia berpendapat, semangat dalam undang-undang mengatur bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah memang tidak boleh hanya sepasang. Maka wajar selama ini pilihan utama sesuai aturan adalah ditunda.
(mus)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Prinsip kehati-hatian harus dijaga. Tetapi sikap disipilin aturan juga harus dihormati. Jangan dianggap KPU mengubah kebijakan tanpa sebab. Hal penting lain bagi KPU dan Bawaslu adalah kesamaan sikap, disiplin aturan, tetapi juga memahami maksud dan tujuan melayani sebaik-baiknya.