Ketua MA Gagal Damaikan Hakim Sarpin dan Pimpinan KY

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

VIVA.co.id - Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, mengaku gagal mendamaikan Hakim Sarpin Rizaldi dengan dua pimpinan Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri. Hatta pun mempersilakan Hakim Sarpin jika ingin melanjutkan proses hukumnya.

Sebelumnya, kedua pimpinan KY itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri terkait pencemaran nama baik kepada Hakim Sarpin.

"Jika memang ingin melanjutkan proses hukumnya, ya silakan. Karena dia sebagai warga negara sama kedudukannya di mata hukum," kata Hatta Ali di Sekretariat MA, Jakarta, Rabu 5 Agustus 2015.

Hatta mengklaim telah berusaha keras membujuk Sarpin agar berdamai dengan pimpinan KY. Namun, hakim yang mengadili gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan itu bergeming, dan ingin melanjutkan proses hukum pencemaran nama baiknya.

"Pak Sarpin juga bersikeras tidak mau. Ya mau bagaimana lagi?," ujar Hatta Ali.

Menurut Hatta, konflik antara Hakim Sarpin dan pimpinan KY berada dalam ranah pribadi. Konflik tersebut dinilai Hatta, tak ada hubungannya dengan persoalan lembaga.

Hakim Harus Menjunjung Integritas

"Mungkin (Hakim Sarpin) merasa tidak tahan lagi sehingga yang bersangkutan melapor ke kepolisian," ujar Hatta.

Kedua pimpinan KY ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri terkait pencemaran nama baik kepada hakim Sarpin Rizaldi.

Sarpin Rizaldi merupakan hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.

Menurut Budi Waseso, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti pemberitaan dari tiga media, dan dari unsur keterangan saksi ahli bahasa. Dari unsur pidananya juga sudah terpenuhi untuk dijadikan tersangka. (ase)