Sakit Ambeien, Mantan Kepala BP Migas Batal Diperiksa
Rabu, 5 Agustus 2015 - 15:50 WIB
Sumber :
- ANTARA/ Wahyu Putro A
VIVA.co.id
- Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono batal menjalani pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri hari ini, Rabu 5 Agustus 2015.
Hal ini dikatakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Victor Edi Simanjuntak. Menurut dia Priyono berhalangan hadir karena sakit.
"Dia datang, tapi sakit, sakit tidak bisa duduk. Ambeien parah," kata Victor di Bareskrim Polri Jalan Trunojoyo Jakarta, Rabu 5 Agustus 2015.
Dengan alasan sakit, Victor tetap berperasangka baik terhadap Raden Priyono yang sekarang tidak bisa menjalani proses pemeriksaan. "Tidak menggangu proses penyelidikan, hanya konfirmasi saja," katanya.
Victor menuturkan, tidak menutup kemungkin, Bareskrim Polri akan kembali menjadwal ulang pemeriksaan terhadap mantan Kepala BP Migas tersebut. Rencananya, R Priyono akan diperiksa pada Senin pekan depan, 10 Agustus 2015.
R Priyono merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi penjualan kondensat kepada PT Trans Pacific Pethrohemical Indotama (TPPI). Priyono menjadi tersangka bersama pendiri TPPI Honggo Wendartmo, dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
Bareskrim menduga, akibat perbuatan ketiga tersangka, kerugian ditaksir mencapai Rp2 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim telah memblokir rekening ketiga tersangka, dan mencegah berpergian ke luar negeri.
Baca Juga :
Kejagung Pelajari Berkas Kasus TPPI
Dengan alasan sakit, Victor tetap berperasangka baik terhadap Raden Priyono yang sekarang tidak bisa menjalani proses pemeriksaan. "Tidak menggangu proses penyelidikan, hanya konfirmasi saja," katanya.
Victor menuturkan, tidak menutup kemungkin, Bareskrim Polri akan kembali menjadwal ulang pemeriksaan terhadap mantan Kepala BP Migas tersebut. Rencananya, R Priyono akan diperiksa pada Senin pekan depan, 10 Agustus 2015.
R Priyono merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi penjualan kondensat kepada PT Trans Pacific Pethrohemical Indotama (TPPI). Priyono menjadi tersangka bersama pendiri TPPI Honggo Wendartmo, dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
Bareskrim menduga, akibat perbuatan ketiga tersangka, kerugian ditaksir mencapai Rp2 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim telah memblokir rekening ketiga tersangka, dan mencegah berpergian ke luar negeri.
Baca Juga :
Kejaksaan Kembalikan Berkas Korupsi Kondensat?
Menurut Kejaksaan ada hal yang belum dipenuhi penyidik Polri
VIVA.co.id
7 April 2016
Baca Juga :