Gubernur Gatot Diperiksa untuk OC Kaligis
Rabu, 5 Agustus 2015 - 12:37 WIB
Sumber :
- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Gatot dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka OCK (Otto Cornelis Kaligis)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu 5 Agustus 2015.
Politikus PKS itu terlihat memenuhi panggilan penyidik dengan hadir di Gedung KPK sejak pukul 10.20 WIB. Gatot yang tengah menjalani masa tahanan di Rutan Cipinang itu tiba dengan menggunakan mobil tahanan.
Namun Gatot tidak memberikan keterangan apa pun kepada wartawan mengenai pemeriksaannya kali ini. Dia langsung masuk ke lobi Gedung KPK dan sempat disambut beberapa anggota keluarganya yang telah menunggunya.
Gatot sedianya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 4 Agustus 2015. Namun dia urung diperiksa lantaran mengaku kelelahan setelah sehari sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 9 jam.
Usai menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, pada Senin, 3 Agustus, Gatot dan istrinya, Evy Susanti, langsung dijebloskan ke tahanan oleh KPK. Keduanya ditahan di tempat berbeda, Gatot di Rutan Cipinang sementara Evy di Rutan KPK.
Keduanya disangka sebagai pihak yang turut memberikan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN. Atas perbuatannya, Gatot dan Evy disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Namun Gatot tidak memberikan keterangan apa pun kepada wartawan mengenai pemeriksaannya kali ini. Dia langsung masuk ke lobi Gedung KPK dan sempat disambut beberapa anggota keluarganya yang telah menunggunya.
Gatot sedianya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 4 Agustus 2015. Namun dia urung diperiksa lantaran mengaku kelelahan setelah sehari sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 9 jam.
Usai menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, pada Senin, 3 Agustus, Gatot dan istrinya, Evy Susanti, langsung dijebloskan ke tahanan oleh KPK. Keduanya ditahan di tempat berbeda, Gatot di Rutan Cipinang sementara Evy di Rutan KPK.
Keduanya disangka sebagai pihak yang turut memberikan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN. Atas perbuatannya, Gatot dan Evy disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca Juga :
OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara
Sebagai guru besar, Kaligis harusnya bersih dari perilaku korup
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :