Gubernur Gatot Diperiksa untuk OC Kaligis
Rabu, 5 Agustus 2015 - 12:37 WIB
Sumber :
- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Gatot dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka OCK (Otto Cornelis Kaligis)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu 5 Agustus 2015.
Usai menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, pada Senin, 3 Agustus, Gatot dan istrinya, Evy Susanti, langsung dijebloskan ke tahanan oleh KPK. Keduanya ditahan di tempat berbeda, Gatot di Rutan Cipinang sementara Evy di Rutan KPK.
Keduanya disangka sebagai pihak yang turut memberikan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN. Atas perbuatannya, Gatot dan Evy disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Usai menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, pada Senin, 3 Agustus, Gatot dan istrinya, Evy Susanti, langsung dijebloskan ke tahanan oleh KPK. Keduanya ditahan di tempat berbeda, Gatot di Rutan Cipinang sementara Evy di Rutan KPK.