Dikalahkan Dahlan di Praperadilan, Kejati Tak Menyerah

Jaksa Agung Muda lntelijen, Adi Togarisman
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dianty Windayanti.

VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan tidak akan menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk di wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun 2011. Kejati bahkan mengancam akan meminta pertanggungjawaban siapapun yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek senilai Rp1,063 triliun tersebut.

"Buat kami ini bukan akhir dari kasus ini, justru permulaan buat kami mengembangkan kasus tersebut. Kami akan terus mengembangkan kasus gardu induk," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman di Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2015.

Meski belum menyerah untuk mengusut perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan, tapi Adi belum bisa menentukan langkah berikutnya. Adi beralasan, pihaknya belum menerima salinan putusan dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Telisik Dugaan Korupsi, Tim Kejagung Bongkar Mobil Listrik

"Tidak bisa saya berangan-angan, hukum itu pasti. Kami pelajari dulu," ujarnya berdalih.

Adi mengklaim, Kejati akan segera menentukan langkah berikutnya setelah pihaknya mempelajari salinan putusan tersebut. Meski begitu, saat ini pihak Kejati DKI mengklaim akan terus mengembangkan kasus tersebut. 

"Sampai saat ini kami belum menerima keputusan tertulis. Saya akan terus mengembangkan bukti dan fakta dari kasus ini."

Dahlan Menang Praperadilan, Ini Komentar Jaksa Agung

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta ‎Selatan mengabulkan gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara sekaligus mantan menteri BUMN, Dahlan Iskan, atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi 21 proyek gardu listrik oleh Kejati DKI Jakarta pada Selasa 4 Agustus 2015.

Hakim tunggal Lendrinty Janis dalam keputusannya menolak eksepsi termohon (Kejati). Pertimbangan hakim atas penolakannya lantaran surat perintah penyidikan (sprindik), proses penyidikan, dan penetapan status tersangka tidak sah.

Dahlan Iskan Menang, Kejati DKI Akan Terbitkan Sprindik Baru

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta sebelumnya menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangun 21 Gardu Induk (GI) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun anggaran 2011 - 2013 sebesar Rp1,063 triliun. Mantan Dirut PLN itu ditetapkan sebagai tersangka terkait kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat proyek pembangunan itu dilakukan. Dia juga diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan: Dianty Windayanti.






 




Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung.

Kepala Kejaksaan Jatim: Di Sini Stok Tersangkanya Banyak

Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN, termasuk yang diincarnya.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2016