Korupsi PDAM, Dirut Traya Tirta Klaim Tak Rugikan Negara

Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id - Direktur PT Traya Tirta Makasar, Hengky Widjaja tak merasa pernah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara terkait Proyek PDAM di Kota Makassar tahun anggaran 2006-2012 seperti yang disangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK Sita 44 Aset Tanah dan Bangunan di Kasus Korupsi LPEI, Nilainya Capai Rp 200 Miliar

Pengacara Hengky, Arfa Gunawan mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya tersebut masih seputar kerja sama antara pihaknya dengan Pemerintah Kota Makassar terkait proyek tersebut.

"Sampai pemeriksaan lanjutan kedua, kita masih bingung dengan kerugian negara, yang diakibatkan oleh klien kami. Karena tidak ada pertanyaan dari penyidik ataupun bukti-bukti yang mengarah ke sana, yang diperlihatkan penyidik kepada klien kami di dalam pemeriksaan," ujar Arfa usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2015.

Pengacara Eks Dirut PT Timah Pertanyakan Laporan BPKP yang Tak Diungkap Persidangan

Arfa mengatakan, pihaknya masih merasa bingung mengenai sangkaan KPK terhadap kliennya dalam perkara ini. Menurut Arfa, perusahaan kliennya tidak berinvestasi dalam kerja sama proyek ini. Melainkan bekerja sama dengan PDAM dalam proyek rehabilitasi, kelola, dan transfer pengelolaan air.

"Pemahaman KPK kita melakukan investasi. Kita tidak investasi di barang. Kita tidak jual barang ke PDAM. Kita tidak jual pipa ke PDAM. Tapi kita, melakukan rehabilitasi terhadap pipa air di PDAM, kemudian kita menagihnya dengan menjual air curah kepada PDAM," ujarnya menambahkan.

Jaksa KPK Beberkan Nama-nama Keluarga Rafael Alun yang Terlibat Pencucian Uang Hasil Korupsi

Arfa lantas menyebutkan bahwa dalam kerja sama tersebut, perusahaan kliennya tidak menimbulkan kerugian negara. Bahkan dia mengklaim kerja sama tersebut justru menguntungkan negara. Selain itu, membantu masyarakat Kota Makassar mendapat pelayanan air bersih.

"Kita menguntungkan negara malah. Pinjemin pipa ke negara, negara ambil untung. Kita jual 1350, dan itu pun ditawar jadi 750. Sedangkan PDAM menjual 2850. Nah, ruginya dimana? Kalo mau yang merugikan, PDAM yang merugikan negara. Kita tidak merugikan negara. Kita jual segitu. Dan itu dilakukan PDAM disepakati dalam kontrak. Kalau tidak sepakat itu masih merugikan negara, kenapa tidak diamandemen."

Sebelumnya, Hengki ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Walikota Makassar, llham Arief Sirajuddin dalam perkara ini. Perusahaan Hengki merupakan pihak swasta yang diketahui dengan PDAM melakukan kerja sama dalam proyek rehabilitasi, kelola, dan transfer terkait pengelolaan air. Terkait kasus ini, Ilham Arief Sirajuddin diduga melakukan penyalahgunaan kewenangannya selaku Wali Kota sesuai dengan pasal yang disangkakan padanya.

Keduanya diduga melanggar pasal melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya