Korupsi Sabang, Bupati Disangka Rugikan Negara Rp116 Miliar
Selasa, 4 Agustus 2015 - 20:59 WIB
Sumber :
- Antara/ Irwansyah Putra
VlVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam Proyek Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2011.
Ruslan disangka melakukan tindak pidana korupsi ketika masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).
Baca Juga :
Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Jemput Paksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Anwar Sadad
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, ada beberapa modus yang dilakukan Ruslan sebagai Kepala BPKS dalam proyek itu. "Modusnya mark up (penggelembungan dana), penunjukkan langsung," kata Johan di kantornya, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2015.
Baca Juga :
Di Depan Jaksa Agung, Politikus Gerindra Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Terburu-buru
Menurut Johan, proyek itu dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Ruslan disangka telah membuat keuangan negara rugi hingga ratusan miliar. "Ditemukan dugaan kerugian negara Rp116 miliar. Ini didapat dari penghitungan sementara," ujarnya menambahkan.
Atas perbuatannya, Ruslan disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
(mus)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Atas perbuatannya, Ruslan disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.