Status Tersangka Dahlan Gugur, Kejati DKI Pantang Mundur
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id - Kepala Seksi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo mengatakan Kejati DKI akan segera mengambil langkah hukum terkait putusan praperadilan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan. Namun sebelum itu, Kejati DKI lebih dulu meneliti isi putusan.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lendriaty Janis sebelumnya telah mengabulkan gugatan praperadilan Dahlan. Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejati DKI tidak memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga penetapan Dahlan menjadi tersangka menjadi tidak sah.
"Kita akan meneliti putusan praperadilan. Kejaksaan tidak akan mudur selangkah apapun dalam perkara ini," kata Waluyo, ketika dikonfirmasi, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Agustus 2015.
Jika perlu, kata Waluyo, Kejati DKI juga akan segera memperbaiki kesalahan yang dianggap majelis hakim Lendriaty, dalam penetapan tersangka Dahlan Iskan. "Yang jelas kita akan memperbaiki yang dianggap salah oleh hakim," ujar Waluyo.
Waluyo sendiri enggan berkomentar mengenai alat-alat bukti. Langkah selanjutnya, Kejati DKI dan tim akan segera berdiskusi, karena dia menegaskan putusan praperadilan bukanlah akhir dari proses hukum.
"Kita akan diskusikan dengan tim," ujar Waluyo.