Kronologi Dua WNI Pembawa Sabu Ditangkap di Guangzhou
Selasa, 4 Agustus 2015 - 14:13 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Septianda Perdana
VIVA.co.id
- Dua Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial RN (24) dan RAS (46) ditangkap oleh Biro Anti Penyelundupan Kantor Bea Cukai Kota Shenzhen, China, karena berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Slamet Pribadi. Menurut dia, dua WNI ditangkap otoritas China pada tanggal 18 Mei 2015.
Baca Juga :
Inggris Protes Hukuman Mati di Indonesia
Baca Juga :
Uni Eropa Minta Indonesia Batalkan Hukuman Mati
Namun dalam pertemuan tersebut, pihak KJRI dimohon untuk tidak menanyakan perihal kasus tersebut, dan hanya boleh berkomunikasi dalam bahasa Inggris dengan kedua orang WNI tersebut.
"Itu pun hanya untuk re-identifikasi kewarganegaraan saja," ujar Slamet
Berdasarkan hasil penelusuran, RN dan RAS telah menjalankan aksinya sebanyak tiga kali, namun yang pertama dan kedua mereka berhasil lolos dari pengawasan petugas keamanan negeri tirai bambu tersebut.
"Rute penyelundupan Malaysia, Hongkong, Luohu (China) ini merupakan aksi mereka yang ketiga. Sebelumnya mereka pernah juga menyelundupkan 600 gram dan 400 gram, namun mereka lolos," papar Slamet.
Kedua WNI ini, lanjut Slamet, tiap kali berhasil menyelundupkan narkoba diberi upah mencapai US$.1000. "Diduga pemasok atau yang menggunakan jasa mereka sebagai kurir ini adalah orang Afrika," imbuhnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Namun dalam pertemuan tersebut, pihak KJRI dimohon untuk tidak menanyakan perihal kasus tersebut, dan hanya boleh berkomunikasi dalam bahasa Inggris dengan kedua orang WNI tersebut.