Ini Putusan Lengkap Praperadilan Dahlan Iskan

Dahlan Iskan Diperiksa Bareskrim
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Sidang putusan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan, telah digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 4 Agustus 2015

Hakim tunggal Lendriaty Janis yang memimpin sidang gugatan praperadilan tersebut memutuskan dalam amar putusannya mengabulkan permohonan Dahlan Iskan untuk seluruhnya, dan menolak eksepsi Kejati DKI Jakarta selaku pihak termohon dalam praperadilan.

Berikut amar putusan lengkap terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Dahlan Iskan dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Lendriaty Janis:

Kepala Kejaksaan Jatim: Di Sini Stok Tersangkanya Banyak

1. Mengabulkan permohonan praperadalilan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan surat perintah penyidikan nomor sprindik P752/071/06/2015 tanggal 5 juni 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Oleh karenanya penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana yang dimaksud penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana yang dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Dan penyidikan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.

4. Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah.

5. Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon.

6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.

"Demikianlah diputus pada hari ini, Selasa 4 Agustus 2015 oleh Hakim Lendriaty Janis, SH, MH. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Lendriaty.