Kelelahan, Gatot Pujo Nugroho Batal Diperiksa KPK
- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho yang juga tersangka kasus dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedianya, Gatot pagi ini, Selasa, 4 Agustus 2015, dipanggil KPK untuk memberi keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lainnya, pengacara senior Otto Cornelis Kaligis.
Menurut Razman Arief Nasution, kuasa hukum Gatot, kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK lantaran sangat kelelahan akibat tidak bisa beristirahat selama di rutanĀ Cipinang. Selain itu, kondisi psikologisnya juga tertekan akibat status tersangka yang kini tengah disandangya.
"Kondisi fisik dan psikologisnya masih kecapaian usai menjalani pemeriksaan secara sembilan jam kemarin. Ia pun meminta untuk diberikan waktu istirahat," kata Razman di Gedung KPK, Selasa, 4 Agustus 2015.
Oleh sebab itu, Razman mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan penundaan pemeriksaan untuk kliennya.
"Kami sudah ajukan penundaan pemeriksaan. Rencananya besok Rabu, klien saya akan menjalani pemeriksaan pengganti sekitar pukul 10.00 pagi," katanya.
Diketahui, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan pada 28 Juli 2015. Mereka diduga menyediakan uang suap yang diberikan Gerry dan OC Kaligis kepada hakim dan panitera PTUN.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Yakni, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, serta panitera Syamsir Yusfan sebagai penerima suap. Sementara pengacara beken OC Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhastara (Gerry) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Suap tersebut diberikan untuk memenangkan perkara yang diajukan Pemprov Sumut ke PTUN Medan.
Atas perbuatannya, Gatot dan Evy disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Usai menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, Senin, 3 Ā Agustus 2015, Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti langsung dijebloskan ke tahanan oleh KPK. Keduanya ditahan di tempat berbeda, Gatot di Rutan Cipinang sementara Evy di Rutan KPK.
Laporan: Diantywinda