Gubernur Gatot dan Istri Mudanya Ditahan di Rutan Berbeda
Senin, 3 Agustus 2015 - 22:13 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VlVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti, usai menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, Senin, 3 Agustus 2015.
Baca Juga :
Gatot Pujo Nugroho Divonis Tiga Tahun Penjara
Keduanya diperiksa sebagai tersangka dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan, Sumatera Utara.
Pasangan suami-istri itu terlihat menyelesaikan pemeriksaan dan meninggalkan gedung KPK pada sekitar pukul 21.00 WIB. Keduanya terlihat telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Gatot merupakan orang yang pertama keluar dari gedung KPK. Namun tidak ada komentar apapun yang diberikan oleh Gatot. Dia langsung bergegas masuk ke dalam mobil tahanan.
Selang beberapa saat kemudian, Evy terlihat keluar dari gedung KPK. Namun sama seperti Gatot, Evy juga tidak memberikan pernyataan apapun.
"GPN (Gatot Pujo Nugroho) ditahan di Rutan Cipinang, ES (Evy Susanti) ditahan di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Menurut Priharsa, keduanya ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Diketahui, kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juli 2015.KPK menduga bahwa Gatot dan Evy sebagai pihak yang turut memberikan uang suap dalam perkara tersebut.
Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kasus dugaan suap itu terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan pada 9 Juli 2015. Ketika itu, Tim Satgas menangkap lima orang,yakni Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro; dua hakim anggota, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting; Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan; serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & Associates, M. Yagari Bhastara alias Gerri.
Pada saat menangkap sejumlah orang itu, tim Satgas juga menemukan uang 15 ribu dolar Amerika Serikat dan 5 ribu dolar Singapura. Uang itu diduga untuk memuluskan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di PTUN Medan.
Gugatan ke PTUN dilayangkan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Fuad Lubis, yang merupakan anak buah Gatot. Pada gugatannya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis.
Dari hasil pengembangan, pengacara yang juga sekaligus atasan Gerry, OC Kaligis, juga ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. Penyidik juga kemudian menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka pada 28 Juli 2015. (ase)
Baca Juga :
Terbukti Bersalah, Gatot Pujo Minta Maaf ke Warga Sumut
Gatot dan Evy menerima putusan hakim atas kasus korupsi.
VIVA.co.id
14 Maret 2016
Baca Juga :