Polres Ambon Ringkus Puluhan Pelaku Teror
Senin, 3 Agustus 2015 - 12:53 WIB
Sumber :
- ANTARA/M Syafii
VIVA.co.id
- Puluhan pelaku kejahatan ringan hingga berat dan teror di Ambon diringkus kepolisian setempat. Beberapa di antaranya sudah ditetapkan tersangka dalam undang-undang darurat karena menyimpan senjata api dan bom rakitan.
Mereka adalah JS (40), yakni pelaku bentrok antara warga Desa Morella dan warga Desa Mamala Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah pada 19 Juli. Di tangannya didapati satu buah pistol rakitan jenis revolver.
Baca Juga :
Densus Beberkan Peran 8 Tersangka Teroris Kelompok NII yang Ditangkap di Beberapa Wilayah Indonesia
Mereka adalah JS (40), yakni pelaku bentrok antara warga Desa Morella dan warga Desa Mamala Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah pada 19 Juli. Di tangannya didapati satu buah pistol rakitan jenis revolver.
Baca Juga :
Organisasi Pers Sebut Sebagian Besar Jurnalis Dibunuh secara Sengaja oleh Israel di Gaza
Lalu, dua warga Desa Rohomoni Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah yakni ST (14) dan MP (19). Ditangkap pada 1 Agustus, karena membawa dua bom rakitan dan empat bilah pedang saat ketegangan antar warga Dewa Kabauw dan Desa Rohomoni.
Kemudian AS. Warga Desa Ory Kecamatan Pulau Haruku yang diduga sebagai pelaku pelemparan bom rakitan yang mengakibatkan empat pelajar SMP luka- luka pada tanggal 21 Juli.
"Sementara konflik antar warga Desa Laha-Tawiri juga sudah kami tangkap pelakunya," ujar Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Komarudz Saman dalam gelar perkara kejahatan yang berlangsung di kantor Polres Ambon, Senin 3 Agustus 2015.
Saman menambahkan, selain keempat orang tersebut, satu warga dari Desa Rohomoni, satu dari Desa Pelauw, dan satu dari Gunung Nona Kota Ambon juga sudah diamankan dalam berbagai peristiwa pembacokan lainnya.
"Mereka melakukan kejahatan berat yang melukai warga," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Lalu, dua warga Desa Rohomoni Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah yakni ST (14) dan MP (19). Ditangkap pada 1 Agustus, karena membawa dua bom rakitan dan empat bilah pedang saat ketegangan antar warga Dewa Kabauw dan Desa Rohomoni.