Kasus PDAM Makassar, KPK Periksa Lima Saksi
- VIVA.co.id/ Dianty Windayanti.
VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait dugaan korupsi dalam instalansi pengolahan air untuk tersangka mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, Senin 3 Agustus 2015.
Kelima orang saksi tersebut adalah Ruslan, yang diketahui sebagai staf CV Lanindo CIta Berdikari, Cep Sapruddin direktur PT Sumber Karya, Klin Liem Soei Nyoek alias Ria Lim yang merupakan staf PT Traya Tirta Makassar atau PT Tirta Cisadane, Wasito genderal manager PT PLN Wilayah Sulsesrabar dan Iwan Thamrin selaku direktur PT Cahaya Murni Dirganusa.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mereka dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IAS," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
Diketahui, KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Makassar tahun 2006-2012.??
Dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kerugian negara sekitar Rp38 miliar dalam kerja sama antara PDAM dan PT Traya Tirta Makassar. BPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lainnya.??
Selain llham Arief, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengki Widjaja sebagai tersangka. Perusahaan itu merupakan pihak swasta yang melakukan kerjasama dengan PDAM dalam proyek rehabilitasi, kelola, dan transfer terkait pengelolaan air.
llham disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Laporan: Dyanti Winda / Jakarta
(ren)