Gatot dan Istri Muda Akan Dicecar Asal Duit Suap Hakim
Senin, 3 Agustus 2015 - 10:37 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Yustinus Agyl
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho beserta istrinya, Evy Susanti terkait dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan, Senin 3 Agustus 2015.
Salah satu fokus yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut, adalah mengenai sumber uang suap yang diduga terkait penanganan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Salah satu fokus yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut, adalah mengenai sumber uang suap yang diduga terkait penanganan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Memang ada beberapa fokus, yaitu pengembangan penyidikan terkait sumber uang suap," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, lndriyanto Seno Adji, dalam pesan singkatnya.
Baik Gatot maupun istrinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya diduga sebagai pihak yang turut memberi uang suap kepada Hakim dan Panitera PTUN.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang suap kepada Hakim dan Panitera, disebut-sebut diperoleh dari mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) asal PKS, Zulkarnaen, alias Zul 'Jenggot'.
Diduga, uang suap diberikan untuk memuluskan gugatan yang dilayangkan Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis ke PTUN Medan. Gugatan dilayangkan untuk mencegah langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelidiki kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013.
Uang yang diduga untuk memuluskan putusan PTUN itu diberikan melalui Evy Susanti, istri Gatot. Uang yang berasal Zul itulah yang kemudian diatur Evy untuk diberikan ke hakim dan panitera PTUN melalui perantara OC Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhastara atau Gerri.
Kendati demikian, Gatot, usai menjalani pemeriksaan penyidik sebagai saksi beberapa waktu lalu, mengaku tidak mengenal sosok Zul. "Zulkifli saya tidak kenal," ujar Gatot, dalam konferensi pers yang digelarnya usai menjalani pemeriksaan, Selasa malam 27 Juli 2015.
Diketahui, Kasus dugaan suap ini terungkap, setelah sebelumnya KPK melakukan tangkap tangan pada 9 Juli 2015. Ketika itu, Tim Satgas mengamankan Lima orang dalam operasi itu, yakni Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro; dua orang koleganya, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting; Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan; serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates, M. Yagari Bhastara alias Gerri.
Pada saat mengamankan sejumlah pihak tersebut, tim Satgas juga menemukan uang 15 ribu dolar Amerika Serikat, serta 5.000 dolar Singapura. Uang tersebut, diduga terkait memuluskan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara di PTUN Medan.
Gugatan ke PTUN dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis yang merupakan adalah anak buah Gatot. Pada gugatannya tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis.
Dari hasil pengembangan, pengacara yang sekaligus atasan Gerry, OC Kaligis juga ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. Tidak hanya berhenti di situ, penyidik, kemudian menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka pada 28 Juli 2015. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Memang ada beberapa fokus, yaitu pengembangan penyidikan terkait sumber uang suap," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, lndriyanto Seno Adji, dalam pesan singkatnya.