Tuduhan Agus Tay Berubah, Ini dia Pasalnya

Engeline, bocah SD yang tewas terbunuh di Bali
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
VIVA.co.id
Margriet Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Pengacara: Tak Adil!
- Tersangka pembunuh Engeline, Agus Tay Hamba May terbebas dari tuduhan pembunuhan berencana dan pemerkosaan seperti pasal awal yang diterapkan kepadanya pasca-jasad Engeline ditemukan 10 Juni lalu.

Agus Lolos Dakwaan Bunuh Engeline, Jaksa Target Margriet?
Agus terbebas dari pasal tersebut, setelah ia berkicau soal keterlibatan ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe sebagai pelaku utama. Apalagi, setelah gugatan praperadilan Margriet ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, semakin memperkuat posisi Agus, jika ia tak merencanakan pembunuhan tersebut.

Pembunuh Engeline Dituntut 12 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto membenarkan adanya perubahan pasal Agus. Hal itu, setelah penyidik mendapati pelaku utama pembunuhan sadis terhadap Engeline yang notabene ibu angkatnya sendiri.

"Agus hanya dikenakan pasal 338 KUHP, 353 ayat 3 KUHP juncto pasal 55 KUHP," kata Hery saat dihubungi VIVA.co.id, Sabtu 1 Agustus 2015.

Hery membantah bahwa Agus juga dijerat pasal penganiayaan terhadap anak sesuai undang-undang perlindungan anak. "Dia tidak kita jerat dengan pasal undang-undang anak. Hanya pasal itu saja," katanya.

Saat ini, kata Hery, berkas Agus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Ia masih terus berkoordinasi dengan Kejari Denpasar untuk kelengkapan berkas. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya