Dipertanyakan, Penyidik Jadi Saksi di Sidang Dahlan Iskan
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum mantan Direktur Utama PT. PLN (Persero), Dahlan Iskan, menyatakan keterangan saksi fakta yang dihadirkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selaku pihak termohon dalam sidang lanjutan praperadilan justru menyudutkan pihak termohon sendiri.
"Keterangan di persidangan ini malah menyudutkan mereka, kan ketika dilakukan penyelidikan sudah terang siapa yang akan dijadikan tersangka, termasuk Pak Dahlan," ujar Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Juli 2015.
Yusril mempertanyakan dasar adanya dua alat bukti surat, pertama laporan BPKP, dan surat yg ditandatangani pak Dahlan mengenai surat tanggung jawab mutlak.
"Kemudian belakangan Pak Dahlan ditetapkan terangka," katanya.
Yusril juga menerangkan sebelum Dahlan ditetapkan menjadi tersangka gugatannya sudah bisa dianggap gugur dan kasusnya dinyatakan selesai.
"Sebelum dahlan jadi tersangka sudah gugur dakwaannya, gugatannya selesai.
Karena setelah putusan MK, alat bukti itu baru sah dinyatakan sebagai alat bukti setelah dilakukan penyidikan dan sebelum seseorang dinyatakan sebagai tersangka," ujar Yusril.
Lebih lanjut yusril mengatakan, ketika dilakukan penyitaan pada 21 Juni lalu itu apakah surat yang dibuat Dahlan Iskan tentang tanggung jawab mutlak ikut disita.
"Dia bilang tidak ikut disita, karena sudah disita diperkara sebelumnya. Berarti itu tidak disita untuk kepentingan penyidikan Dahlan Iskan. Maka menurut KUHAP, itu batal semua," ujarnya.
Terkait kehadiran seorang saksi fakta yang dihadirkan pihak termohon, Syarif Sulaiman Nahdi yang merupakan penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menyidik kasus tersebut kala itu. Yusril menganggap Syarif tidak sepatutnya dijadikan saksi fakta dikarenakan dia ikut menyidik.
"Ya kami anggap dia tidak sepatutnya dijadikan sebagai saksi fakta. Karena dia ikut menyidik. Misalnya begini, saya melakukan penyidikan terhadap apa, ini hasil penyidikannya. Saya dihadirkan sebagai saksi fakta. Tentu dong saya membenarkan tentang apa yangg saya buat, itu yang pertama," ujar Yusril.
Kemudian yang kedua, Yusril menganggap keterangan Syarif tidak bisa dijadikan alat bukti, karena apa yang diterangkan oleh Syarif sudah dituangkan di alat bukti surat, sehingga keterangannya tidak bisa dijadikan alat bukti.
"Apakah keterangan dia itu menjadi alat bukti atau tidak? Bagi saya sih tidak. Karena alat bukti itu alat bukti surat, penyidikan yang dia buat itu. kalau dia menerangkan tidak menjadi suatu alat bukti lagi," kata Yusril. (ren)